PPKM Mikro Bakal Diperpanjang Lagi, Tak Ada Penambahan Provinsi

Redaksi


IDNBC.COM
- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang selama dua minggu. Sebagaimana diketahui PPKM mikro tahap ketujuh akan berakhir pada hari ini.


Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM mikro.

“Hari ini akan ditandatangan Perpanjangan Inmen PPKM Mikro mulai 18 Mei sampai 31 Mei 2021,” katanya saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Dia mengatakan Inmendagri akan mengatur perpanjangan waktu. Selain itu, tidak ada perluasan cakupan PPKM Mikro.

“Tidak ada perluasan/penambahan provinsi. Tetap 30 provinsi. Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur terdahulu,” ujarnya.

Perlu diketahui 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Sumber https://nasional.okezone.com/amp/2021/05/17/337/2411090/ppkm-mikro-bakal-diperpanjang-lagi-tak-ada-penambahan-provinsi

Comments