Polling: Banyak yang Nggak Setuju Anggota DPR Pakai Pelat Nomor Khusus

Redaksi


IDNBC.COM -
Anggota DPR RI menggunakan pelat nomor khusus. DPR RI mengaku bahwa penggunaan pelat nomor khusus itu sebagai penanda.


Polri sendiri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021. Dalam surat telegram itu disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.

Namun, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI.

Dalam polling detikOto di artikel berjudul "Pro-Kontra Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Kamu Setuju?" mayoritas pembaca tidak setuju dengan adanya pelat nomor khusus anggota DPR. Dari 111 komentar pembaca, 92 orang di antaranya tidak setuju sementara 18 orang setuju dengan penggunaan pelat nomor khusus DPR.

Rata-rata pembaca yang tidak setuju khawatir, ketika anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus maka akan menambah arogansi di jalan raya.

"Sangat tidak setuju. Ini akan menambah arogansi, sewenang wenang dan minta diprioritaskan di mana mana. Ingat, mereka itu dipilih rakyat, digaji rakyat dan bekerja untuk rakyat. Bukan untuk membuli rakyat," komentar Bagong1701 dalam polling tersebut.

"Jika kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas milik negara (plat merah) untuk operasional setiap anggota DPR RI dpt saja dibuat plat khusus. Akan tetapi jika itu adalah kendaraan pribadi (plat hitam) yg digunakan sehari2 oleh anggota DPR RI mk tidak perlu plat khusus. Untuk institusi TNI dan Polri kendaraan yg mempergunakan plat khusus tsb adalah kendaraan dinas milik negara bukan kendaraan pribadi TIDAK SETUJU DGN PLAT KHUSUS DPR," tulis M JATOEB.

"Saya tidak setuju dengan penggunaan plat nomor khusus tsb. Yang ada bukan sebagai penanda.tapi hanya untuk arogansi dan gagah2 an aja di jalan. Wakil rakyat harusnya tepo seliro dengan rakyat yg diwakilinya, mending anggaran utk plat nomor gagah2 an tsb disumbangkan aja utk masyarakat yg terkena dampak pandemi. Dan anggaran utk keperluan anggota dewan dipotong aja krn terlihat mobilnya bagus2 dan mewah2, lumayan utk bantu rakyat akibat pandemi covid. Keadaan kayak gini gak usah sok merasa penting2 an lah anggota dewan, harus prihatin dgn masyarakat karena Anda2 adalah wakil rakyat bukan RAJA. Pihak kepolisian juga baiknya menolak utk hal tdk berguna ini jgn takut ditekan dewan krn mereka juga manusia bukan TUHAN. Peace !!" kata Rudolf.

Ada pula pembaca yang tidak setuju dan menyarankan mobil menggunakan stiker daripada pelat nomor khusus. Dengan penggunaan stiker di mobil tersebut juga bisa membuat mobil dikenali.

"Klo mau terlihat sebagai anggota DPR tempelin aja stiker gede di samping kiri kanan bodi mobilnya lengkap dengan nomor pengaduan yg bisa dihubungi 24 jam bila terjadi pelanggan," komentar Sang Kancil.

Di sisi lain, ada pembaca yang setuju dengan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR. Dengan pelat nomor khusus tersebut, anggota DPR yang arogan atau melanggar peraturan bisa diviralkan.

"Klo saya sih setuju. Justru dengan diadakannya plat khusus mobil2 anggota ini sebenarnya malah bakal jadi pantauan warga, jd klo berbuat macam2 dgn mudah bakal di videoin /di dokumentasikan. Masalah ga di tilang polisi atau arogan di jalan, wah jaman sekarang hukum sosial lebih berat bos. Di viralkan di medsos itu jauhh lebih sakit drpd cuma di tilang polisi 500rb," kata Ali Naftali.

"setuju, biar lebih keliatan kalo gimana2. dan buat kita semua kalo ketemu ugal2an di jalan justru gampang identifikasi dan di videoin nya. kalo mau sampein aspirasi bisa juga pas macet2, suruh buka jendela, langsung tanya. kan wakil kita," kata Dimas.

"Setuju dengan memakai plat nomor khusus, biar publik bisa mengawasi perilaku berkendara dan digunakan sebagai mana mustinya. Soal kecurigaan mendapatkan perlakuan khusus di jalanan adalah wajar demi menjalankan tugas negara. Soal anti tilang kewenangan petugas kepolisian, jika melanggar hukum harus diperlakukan sama sesuai UU dan publik bisa mengawasinya," komentar Nopiar Makawaru.

Sumber https://oto.detik.com/berita/d-5579850/polling-banyak-yang-nggak-setuju-anggota-dpr-pakai-pelat-nomor-khusus

Comments