MK Cabut Kewajiban Izin Dewas Soal Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan di UU KPK

Redaksi


IDNBC.COM -
Mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Permohonan yang dikabulkan dari gugatan yang diajukan para akademisi ini terkait dengan pertanggungjawaban penyadapan serta izin penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

MK menyatakan frasa “dipertangung jawabkan kepada Dewan  Pengawas” dalam Pasal 12C ayat (2) UU 19/2019 tidak bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Pasal tersebut mengatur soal penyadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK harus dipertangungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan selesai.

Begitu juga  dengan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 yang menyatakan frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Pasal ini mengatur proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewas.

MK berpendapat Dewas bukan merupakan bagian dari Penegakan hukum.

Oleh karena itu kewajiban izin dari Dewas disebut sebagai campur tangan dalam penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan, ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dapat mengesankan bahwa pimpinan KPK merupakan subordinat.

Karenanya, MK menyatakan, penyadapan tidak lagi memerlukan izin, namun pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan informasi kepada Dewan Pengawas.

“Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas yang mekanismenya akan dipertimbangkan bersama-sama,” ujar Hakim Aswanto dalam sidang di MK.

Sementara terkait penyidikan, penggeledahan dan penyitaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari tindakan pro justitia.

Sedangkan, Dewan Pengawas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum.

Dengan demikian, ketentuan izin terkait penggeledahan dan penyitaan dari Dewan Pengawas KPK tidak tepat.

“Frasa 'atas izin tertulis dari Dewan Pengawas' dalam Pasal 47 ayat (1) harus dimaknai menjadi 'dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas',” ucap Enny.

Sumber https://www.kompas.tv/article/171103/mk-cabut-kewajiban-izin-dewas-soal-penyadapan-penggeledahan-dan-penyitaan-di-uu-kpk

Comments