Menghina Palestina di Tik Tok, Pelajar SMA di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah

Redaksi


IDNBC.COM -
MS didampingi orangtuanya usai mediasi bersama para pihak di Polres Bengkulu Tengah di Bengkulu, Rabu (19/5/2021) ANTARA/Anggi Mayasari 


Bengkulu: Pelajar kelas II SMA, MS, 19, di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, dikeluarkan dari sekolah akibat melakukan ujaran kebencian dengan menghina Palestina di media sosial Tik Tok. Aksinya itu sempat viral.

"Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS dan hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan di Bengkulu, Rabu, 19 Mei 2021.

Ia mengatakan, keputusan itu merupakan jalan keluar yang sudah disepakati bersama antara pihak sekolah, orang tua MS dan sejumlah pihak terkait yang dimediasi kepolisian dan sejumlah tokoh masyarakat.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, pelajar tersebut dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.

"Selain itu, MS juga membuat permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka dan disebarluaskan lewat media sosial miliknya," terangnya.

Dari keputusan rapat yang dihadiri oleh Kapolres Benteng, Waka Polres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benteng, Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, kepala sekolah, ketua komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng tersebut disepakati kasus MS dinyatakan selesai.

Sebelumnya MS membuat rekaman ujaran kebencian terhadap Palestina yang saat ini sedang berkonflik dengan Israel. Dalam unggahan berdurasi delapan detik itu, MS merekam dirinya menyuarakan hujatan terhadap Palestina.

Dalam rapat bersama para pihak itu, MS juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tindakannya itu spontan sebagai bentuk keisengan dengan tujuan mengikuti tren bermedia sosial. MS tidak menyangka akan berbuntut panjang.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya, baik kepada warga Palestina maupun seluruh warga Indonesia. Saya hanya iseng dan bercandaan saja bukan maksud berbuat apa-apa dan saya juga tidak menyangka bisa seramai ini," ujarnya.

Tindakan sekolah yang memutuskan mengeluarkan MS mendapat sorotan dari aktivis perlindungan perempuan dan anak. Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani mengatakan mengeluarkan MS dari sekolah adalah bentuk penghukuman yang seharusnya tidak lagi diberikan kepada anak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pertama kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu salah tapi yang diberikan seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat UU Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak," kata Susi.

Bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada anak itu menurut Susi antara lain membuat konten pendidikan di media sosial yang ia gunakan dalam durasi tertentu. Sehingga bentuk sanksi itu mencerahkan bagi dirinya dan pubik.

Ia menilai, kebijakan mengeluarkan anak dari sekolah adalah pola penghukuman karena mengacu pada poin-poin pelanggaran tata tertib sekolah dan hukumannya adalah dikeluarkan dari sekolah. Semestinya, kata dia pola tersebut tidak diterapkan lagi dalam sistem pendidikan yang memerdekakan.

Selain itu menurut Susi, dalam mediasi dengan berbagai pihak yang digelar beberapa hari lalu, MS seharusnya juga memiliki pendamping. Sedangkan saat mediasi, MS hanya didampingi orang tua, maka kata dia,  posisi MS sangat lemah dan hanya menerima semua keputusan yang ditimpakan padanya.

"Saat anak dihadirkan dalam proses mediasi seharusnya didampingi karena dia dihadirkan sebagai orang yagn bersalah tentu ada tekanan psikologis. Maka semua hal dia terima karena posisinya lemah," ujarnya.


Sumber https://m.medcom.id/amp/8KyjBXON-menghina-palestina-di-tik-tok-pelajar-sma-di-bengkulu-dikeluarkan-dari-sekolah

Comments