KPU Labuhanbatu Sebut MK Tak Akui Erik-Ellya Jadi Bupati-Wabup Terpilih

Redaksi


IDNBC.COM -
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan agar KPU Labuhanbatu menunda mengeluarkan putusan terkait Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca-pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) pada 24 April lalu. KPU hanya diizinkan MK mengeluarkan putusan sampai sebatas pengumuman hasil rekapitulasi suara.


"Ya benar, MK telah menetapkan agar KPU menunda mengeluarkan keputusan lanjutan setelah KPU mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi. KPU hanya boleh mengumumkan keputusan sampai sebatas hasil rekapitulasi," kata ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).

Dengan adanya ketetapan MK tersebut, Wahyudi menilai MK tidak mengakui ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu. Di mana sebelumnya, pada Minggu (2/5), KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga - Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Dengan adanya ketetapan tersebut, artinya semua keputusan KPU Labuhanbatu yang dibuat setelah keputusan hasil rekapitulasi suara dianggap tidak ada oleh MK. Itu sama artinya semua keputusan dibatalkan," kata Wahyudi.

Dengan demikian, proses yang mengikuti hasil ketetapan KPU Labuhanbatu, dikatakan Wahyudi, juga otomatis dianggap batal. Termasuk pengesahan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilaksanakan oleh DPRD setempat.

Wahyudi mengatakan KPU hanya bisa menunggu sampai MK mengeluarkan ketetapan berikutnya. KPU disebutnya akan patuh dan tunduk terhadap segala putusan MK terkait Pilkada Labuhanbatu.

Kubu Andi-Faizal Sambut Baik Keputusan MK

Di tempat terpisah, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik ketetapan MK tersebut. Dia mengatakan penetapan ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah timbulnya kekacauan.

"Sebelumnya penundaan seperti ini telah kami mintakan (surati) kepada KPU Labuhanbatu. Kami bisa membayangkan kekacauan yang mungkin saja timbul jika ada kepala daerah yang telah dilantik, tapi ternyata (kemudian) keputusan rekap PSU dibatalkan MK. Namun mereka ngeyel dan buru-buru menetapkan paslon terpilih," kata Yusril.

"Bawaslu juga ikut main dengan menerbitkan imbauan (desakan) kepada KPU agar segera menetapkan paslon terpilih. Termasuk DPRD juga buru-buru sidang mengusulkan dan mengesahkan calon terpilih ke Mendagri. Nampak sekali KPU tidak netral dalam melaksanakan PSU, termasuk juga Bawaslu Labuhanbatu, ikut bermain!" tegas Yusril.

Sebelumnya, pada Jumat (21/5), majelis hakim konstitusi mengeluarkan ketetapan nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021. Ketetapan ini memerintahkan seluruh instansi yang terkait menunda pelaksanaan tahapan lanjutan setelah penetapan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU.

"Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, bertanggal 27 April 2021 sampai adanya putusan Mahkamah terhadap permohonan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, yang didampingi hakim konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5579749/kpu-labuhanbatu-sebut-mk-tak-akui-erik-ellya-jadi-bupati-wabup-terpilih

Comments