Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Divonis 8 Tahun Bui

Redaksi


IDNBC.COM -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun pidana penjara terhadap Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar atas kasus korupsi lahan kuburan, Selasa (4/5). Johan pun divonis telah merugikan negara sebesar Rp3,2 miliar subsider satu tahun penjara.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun penjara. Melanggar pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat gelar sidang virtual.

Erma berujar, berdasarkan fakta persidangan Johan yang pada 2012 lalu saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU dianggap melakukan perbuatan korupsi dengan memark-up nilai jual objek pajak (NJOP). Hasil pajak tanah pemakaman umum (TPU) jadi bermasalah karena harga jual yang lebih tinggi daripada seharusnya.

Selain itu, lokasi lahan yang dijadikan TPU tersebut tidak layak karena kemiringan lahan yang tidak memenuhi standar setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar bila lahan tersebut dijadikan TPU.

"Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan pidana penjara. Selain itu terdakwa diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan maka negara dapat menyita harta benda dan menambah pidana penjara satu tahun," ungkap dia.

Pengadilan pun mencabut hak politik Johan Anuar untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah putusan menimbang perbuatannya sebagai tokoh masyarakat yang tidak mencerminkan perbuatan baik dan malah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Pihaknya merasa majelis hakim tidak bekerja sesuai amanat penegak hukum.

"Putusan majelis hakim terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan asa keadilan hukum. Kami akan banding karena pledoi yang kami ajukan pun tidak dipertimbangkan," kata dia.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210504172201-12-638495/korupsi-lahan-kuburan-wakil-bupati-oku-divonis-8-tahun-bui/amp

Comments