Jokowi Minta Polisi Tak Berlebihan Tangani Komunisme

Redaksi


IDNBC.COM -
Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan saat menindak dugaan penyebaran komunisme.


Mengutip Jokowi, Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, kepolisian harus menegakkan hukum dengan menghormati hak asasi manusia.

"Penertiban dugaan kebangkitan PKI (Partai Komunis Indonesia) jangan disalahartikan dan kebablasan," ucapnya di Jakarta, Kamis (12/5).

Johan menuturkan, instruksi Jokowi kepada petinggi Polri untuk menggunakan pendekatan hukum merupakan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama.

Mereka, kata Johan, khawatir dan resah dengan dugaan kebangkitkan PKI.

Johan memaparkan, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang membubarkan PKI dan melarang penyebaran komunisme, marxisme dan leninisme masih tetap berlaku.

Ketetapan MPRS tersebut tidak termasuk dalam sejumlah peraturan sejenis yang dicabut Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003.

"Kebebasan berpendapat untuk menyampaikan ide-ide jangan sampai diberangus," ucap Johan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Polri mengimbau masyarakat menghormati hukum yang berlaku terkait pelarangan simbol palu arit.

Menurutnya, aturan itu bertujuan untuk mencegah provokasi masyarakat yang bisa mengakibatkan konflik horizontal, bukan mengekang kebebasan masyarakat.

Kebebasan berekspresi, ujar dia, memang ada dalam sistem demokrasi. Namun, hukum yang melarang penyebaran komunisme pun dibuat sistem demokrasi , sehingga perlu dihormati.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160512213301-12-130390/jokowi-minta-polisi-tak-berlebihan-tangani-komunisme

Comments