Gugatan TPUA Minta Jokowi Mundur dari Presiden RI, Eggi Sudjana: Dia Mengingkari Janji Kampanye

Redaksi


IDNBC.COM
- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.


Eggi Sudjana, selaku advokat dari TPUA menilai gugatan dilayangkan karena Presiden Jokowi telah mengingkari janji-janji kampanyenya saat Pilpres 2019.

Menurut Eggi, Presiden Jokowi yang telah mengingkari janjinya ini bisa berimplikasi pada perbuatan pidana, khususnya terkait masalah tata negara.

"Ini peristiwa hukum perdata. Tapi jalin berkelindan ada pidananya. Ada hukum tata negaranya," kata Eggi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Ini sejarah hukum baru, banyak orang enggak mengerti dan menyalahkan saya seperti enggak ngerti hukum."

Eggi menjelaskan, perbuatan Jokowi yang ingkar janji berkaitan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan barang siapa menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pihak yang menimbulkan kerugian diwajibkan ganti rugi.

Terkait gugatan yang dilayangkan TPUA di PN Jakpus, kata Eggi, itu karena setidaknya Jokowi punya 66 janji semasa kampanye dulu. 

Janji itu antara lain melakukan pembelian kembali (buyback) Indosat yang sebelumnya dijual pada masa Megawati Soekarnoputra menjabat presiden. 

Kemudian janji terkait ESEMKA, produk otomotif dalam negeri yang diklaim sudah banyak dipesan namun tak kunjung terlihat. 

Selain itu, Eggi menambahkan, Jokowi juga pernah berjanji tidak akan mengimpor kebutuhan seperti beras, gula dan garam. 

"Jokowi punya janji minimal 66 janji waktu kampanye. Misal buyback Indosat, waktu itu dijual Megawati cuma Rp5 triliun, padahal sekarang sudah Rp100 triliun labanya saja. Kok enggak dibeli lagi? Bohong dong?" ujar Eggi.

"Belum lagi mobil ESEMKA, bohong juga. Katanya sudah banyak yang pesan. Belum lagi tidak mau impor, ini sekarang beras, gula, garam, semua impor. Siapa yang mau membantah ini? Ini kan perbuatan tercela ngomong doang, rakyat yang susah."

Eggi mengatakan, Jokowi juga tak bersikap selaras dengan Pembukaan UUD 1945 mengenai kemerdekaan hak segala bangsa dan menjaga tumpah darah, serta ikut politik bebas aktif. 

Lebih lanjut, Eggi menilai Jokowi menentang resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait genosida. Indonesia yang menyatakan "tidak" atas resolusi itu dinilai Eggi perbuatan tidak benar.

Padahal, kata dia, Indonesia termasuk 15 negara yang menentang adanya perbuatan genosida.

"Yang internasional, resolusi PBB tentang genosida itu malah ditentang. Padahal kan harusnya mendukung bahwa itu enggak benar," kata Eggi.

"Kita masuk 15 negara yang menentang. Ini pelanggaran UUD 1945. Ini contoh konkret dari perbuatan tercela itu."

Menurutnya, jika majelis hakim PN Jakarta Pusat sepakat dengan gugatan TPUA dan menegur Jokowi, maka hal itu bisa berimplikasi pada pidana. 

"Kalau dari tindakan perdata ini hakim sepakat menegur Jokowi, maka berimplikasi pada pidana," kata Eggi.

Sumber https://www.kompas.tv/amp/article/177028/videos/gugatan-tpua-minta-jokowi-mundur-dari-presiden-ri-eggi-sudjana-dia-mengingkari-janji-kampanye

Comments