Anggota DPR Minta 75 Pegawai KPK Diangkat Jadi PNS Kontrak

Redaksi


IDNBC.COM -
Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khaerul Saleh, meminta KPK tidak memberhentikan 75 pegawai yang tak lulus saat mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK).


Sebagai ganti gagal alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), Pangeran menyarankan, ke-75 orang itu diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PNS Kontrak).

"Saya berharap para pegawai yang tidak lulus, tapi memiliki integritas dan reputasi yang baik dan menonjol tidak diberhentikan, melainkan dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga P3K {PNS Kontrak--red)," kata Pangeran pada Selasa (11/5/2021).

Dengan diangkatnya 75 orang itu sebagai PNS Kontrak, mereka dianggap tetap bisa bekerja di KPK.

Menurut dia, KPK masih sangat membutuhkan 75 pegawai tersebut, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

"Dengan demikian, mereka dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia," ucap Pangeran.

"Apalagi puluhan pegawai yang ikut tes dan tidak lulus bahkan di antaranya ada beberapa yang memiliki reputasi baik dan memiliki integritas cukup baik."

Sebelumnya, sebanyak 75 dari 1.349 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat kelulusan tes wawasan kebangsaan (TWK).

TWK yang diselenggarakan BKN itu mendapat kritik, karena sejumlah pertanyaan dianggap tidak ada hubungan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Contohnya seperti 'bersediakah melepas jilbab' dan kesediaan menjadi istri kedua.

Setelah dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan, pimpinan KPK kemudian membuat surat yang berisi perintah agar 75 pegawai KPK itu menyerahkan tugas ke atasan masing-masing.

Hal itu disampaikan melalui surat keputusan pimpinan KPK nomor 652 tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut isinya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sumber https://kompas.tv/amp/article/173386/videos/anggota-dpr-minta-75-pegawai-kpk-diangkat-jadi-pns-kontrak

Comments