75 Pegawai KPK Lolos TWK Minta Tunda Pelantikan

Redaksi


IDNBC.COM
- Puluhan pegawai KPK yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda.


Hal tersebut disampaikan melalui pesan bersama yang ditujukan kepada pimpinan KPK yang dibuat 75 pegawai di Direktorat Penyelidikan KPK "yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021".

Mereka meminta Firli tidak mengambil keputusan yang berdampak buruk terhadap seluruh pegawai, termasuk 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

"Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021," tulis 75 pegawai Direktorat Penyelidikan, dalam surat yang didapat dari dua pegawai senior Direktorat Penyelidikan.

Dalam surat itu mereka juga membeberkan beberapa keresahan terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut mereka, TWK bertentangan dengan Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, kata dia, tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asesmen tes wawasan kebangsaannya 'Tidak Memenuhi Syarat'," ucapnya.

Selain itu, mereka juga mengatakan keputusan pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lolos TWK bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengatakan tes tidak bisa dijadikan landasan untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar 'negara hadir' menyelesaikan persoalan terkait tidak lolosnya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian," ujarnya.

Masih dalam surat yang sama, mereka juga meminta kepada pimpinan KPK untuk secara terbuka memberikan semua hasil TWK sebagai sesuatu informasi yang berhak diakses publik.

"Sesuai dengan perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai," ucap mereka.

Sebelumnya, KPK berencana melantik pegawai yang lolos alih status menjadi ASN pada 1 Juni atau bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210527183236-12-647602/surati-firli-75-pegawai-kpk-lolos-twk-minta-tunda-pelantikan/amp

Comments