279 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor, UU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Dituntaskan

Redaksi


IDNBC.COM -
Dugaan kebocoran data dari 279 juta warga negara Indonesia menjadi sebuah kabar yang sangat buruk terkait kerahasiaan data pribadi masyarakat.


Data pribadi milik 279 juta penduduk Indonesia itu diduga bocor dan diperjualbelikan di dunia maya melalui situs hacker Raid Forums. Data tersebut berisi seluruh informasi pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, hingga foto pribadi.

Menurut pakar digital, Anthony Leong, jika hal ini benar-benar terjadi maka pihak yang berwenang harus cepat tanggap untuk mengusut dugaan kebocoran data tersebut.

"Jangan anggap remeh perihal kebocoran data ini, pihak yang berwenang harus segera mengusut dan memproteksi, ini genting karena terkait data pribadi seluruh warga Indonesia," ujar Anthony dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Sabtu  (22/5).

"Ini harus ditangani dengan serius. Security harus ditingkatkan. Karena rawan terjadi penipuan, scam, dan tindak kejahatan digital siber lainnya," sambungnya.

Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) segera menelusuri kebocoran data pribadi tersebut.

Dalam pengamatan Anthony, jika dilihat dari struktur dan format data yang dihimpun, sebenarnya mudah untuk mengetahui data tersebut berasal dari instansi mana.

Untuk itu perlu sinergi antar-stakeholder pemerintahan dan swasta dalam menjaga kedaulatan data pribadi masyarakat.
"Sekarang kita perlu hadirkan solusi bagaimana memberikan pelindungan, jangan sampai data itu ditukar dan dijualbelikan," kata Ketua HIPMI Digital Academy ini.

Kebocoran data yang semakin masif dan mengkhawatirkan, lanjutnya, menuntut adanya peran pemerintah untuk segera mengesahkan aturan terkait perlindungan data pribadi.

Sebab, aturan yang ada saat ini cenderung belum tegas. Padahal masalah keamanan data pribadi ini sangat genting. Menyangkut keselamatan seluruh masyarakat.

Karena data pribadi yang bocor dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai tindak kriminal yang dimana dari masa ke masa terus berubah metode cybercrimenya.

Oleh karena itu, CEO Menara Digital ini menilai, pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus segera diselesaikan. Karena, UU PDP dapat menjamin keamanan data dari berbagai ancaman yang terjadi di berbagai platform media sosial dan situs berjejaring.

"Kebocoran data pribadi bukan terjadi kali ini saja, sepanjang tahun 2020 kita juga disuguhi banyak kejadian kebocoran data. karena itu penting untuk mengesahkan UU PDP secepat mungkin.” demikian Anthony.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/05/23/488981/https-politik-rmol-id-read-2021-05-23-488981-279-juta-data-penduduk-indonesia-bocor-uu-perlindungan-data-pribadi-harus-segera-dituntaskan

Comments