Usai Tahan Pejabat Distan, Giliran Kejari Geber Dua Kasus Korupsi LPD

Redaksi


IDNBC.COM
- Tersangka kasus dugaan korupsi Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu), I Ketut Wisada ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.


Penahanan oknum pejabat di Dinas Pertanian (Distan) Jembrana, ini setelah tersangka menjalani pelimpahan tahap II, dari dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada penyidik di Kejari Jembrana, Senin (5/4) petang.

Selanjutnyam dengan penahanan pria yang ketika itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sapi, maka secara otomatis, upaya penangguhan penahan yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya kandas.

Sementara itu, usai menahan tersangka pepadu, pihak penyidik Kejari Jembrana saat ini juga tengah menggeber penyelidikan dan penyidikan dua kasus dugaan korupsi lainnya di dua lembaga perkreditan desa (LPD) di Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

Kedua kasus dugaan korupsi di dua LPD, itu yakni kasus dugaan korupsi di LPD Tuwed dan LPD Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Seperti ditegaskan Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi, Selasa (6/4).

Menurutnya, selain proses penuntutan kasus korupsi pepadu yang sudah berjalan, Kejari Jembrana tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi lembaga perkreditan desa (LPD).

Kajari merinci, dari dugaan penyalahgunaan dana di dua LPD, kasus dugaan korupsi LPD Tuwed menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar. 

Dalam kasus ini, Kejari Jembrana menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua LPD Tuwed berinisial DPA dan Bendahara LPD Tuwed berinisial NNS.

Adapun peran keduanya, para tersangka diduga melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi.

“Kedua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada LPD Tuwed sebagaimana Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,”tegasnya. 

Sedsangkan untuk kasus dugaan korupsi LPD Tamansari Desa Tukadaya, Kajari menyatakan jika penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan. 

Dugaan kasus korupsi ini sebelumnya diselidiki seksi intelijen Kejari Jembrana. Setelah diduga ada kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kemudian dilimpahkan pada seksi tindak pidana khusus Kejari Jembrana. “Kami genjot kasus ini sehingga bisa dilanjutkan pada proses selanjutnya,” tukasnya. 

Sumber https://radarbali.jawapos.com/read/2021/04/06/252547/usai-tahan-pejabat-distan-giliran-kejari-geber-dua-kasus-korupsi-lpd

Comments