Terbitkan Pergub, Anies Targetkan 200 Ribu Pohon Baru

Redaksi


IDNBC.COM
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Penerbitan aturan ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030.


Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, sejak 2019 pihaknya telah memulai target penambahan 200 ribu pohon. Ia berharap target itu dapat terpenuhi dengan Pergub tersebut pada 2022.

Suzi menjelaskan, hingga saat ini, DKI telah menanam sebanyak 70.880 pohon. Terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.

"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022," kata Suzi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).

Suzi juga menambahkan bahwa Pergub sejalan dengan yang disampaikan Anies pada pertemuan C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres. Saat itu, Anies mengusulkan agar kota-kota dapat lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim.

Ia menambahkan, penyusunan Pergub merupakan hasil bekerja sama dengan World Resource Institute (WRI) Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI membuka kolaborasi serta masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.

Suzi berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dengan diberlakukannya Pergub ini.

"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian," jelasnya.

"Selain itu, Pergub ini juga memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang," lanjut Suzi.

Suzi melanjutkan, melalui penyusunan data pohon berbasis sistem informasi spasial, masyarakat akan mendapatkan kepastian terkait keberadaan serta manfaat keberadaan pohon, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di DKI Jakarta.

Berikutnya, memperjelas penyelenggaraan perizinan pohon, memberikan jaminan bagi korban pohon tumbang, serta memberikan kepastian pelanggaran penebangan pohon secara ilegal.

Kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon. Menurut dia, melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang.

"Seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," terang Suzi.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210422205100-20-633653/terbitkan-pergub-anies-targetkan-200-ribu-pohon-baru/amp

Comments