Ratusan Warga India Masuk Indonesia, Politikus PKS Singgung Larangan Mudik Lebaran

Redaksi


IDNBC.COM
- Ketua DPP PKS Sukamta mengkritisi peristiwa ratusan warga negara asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia. Hal ini dapat berdampak pada kebijakan larangan mudik lebaran.


Kepada awak media, Sukamta meminta pemerintah mengkaji kembali aturan WNA masuk ke Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kebijakan larangan mudik.

“Dengan pemerintah mengambil kebijakan mengurangi mobilitas WNI melalui pelarangan mudik, mestinya itu juga disertai kebijakan pengurangan WNA masuk Indonesia,” ujar Sukamta, Kamis (21/4/2021).

Sukamta memahami bahwa pemerintah sedang berusaha menekan penularan Covid-19 dengan melarang mudik lebaran. 

Namun, ia khawatir kebijakan migrasi yang longgar ini menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada kesan WNI diketati tapi WNA dilonggarkan. Kalau muncul persepsi begitu, akan kontra produktif. Bisa mengancam kebijakan pelarangan mudik,” ucap Sukamta.

Ia mengatakan, sikap yang sama mestinya berlaku untuk masalah migrasi dari luar negeri. 

Politikus asal Klaten itu pun meminta pemerintah segera mengubah kebijakan pembatasan kedatangan WNA.

“Intinya kan pemerintah ingin menegakkan prosedur dengan mengurangi mobilitas supaya penyebaran COVID-19 segera bisa ditekan. Pembatasan WNA yang bersifat sementara mestinya juga dilakukan dan itu sifatnya segera,” kata Sukamta.

Sebelumnya, ratusan WNA India masuk ke Indonesia pada Rabu (21/4/2021) pukul 19.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat QZ9BB ex MMA. Mereka dapat masuk ke Indonesia karena memiliki KITAS (kartu izin tinggal terbatas). 

Hal itu pertama terungkap dari pernyataan Benget Saragih, Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Benget mengatakan ada seratus lebih warga negara asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia.

“Betul (WNA tiba dari India), mereka melalui Soekarno-Hatta, naik pesawat charter dari India. Dengan jumlah WNA dari India 127 orang,” beber Benget.

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, WNA yang memiliki KITAS boleh masuk ke Indonesia.

Meski begitu, pemerintah tetap mewaspadai kedatangan para WNA itu. Pihak Kemenkes mewajibkan para WNA itu menjalani karantina selama 5 hari.

Para WNA itu juga mesti menjalani 2 kali pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR), yaitu pada hari kedatangan dan di hari kelima. 

Pihak Kemenkes pun melarang para WNA itu keluar dari hotel tempat mereka tinggal. Para warga India itu baru boleh keluar, bila tes PCR yang kedua menunjukkan hasil negatif.

India saat ini sedang menghadapi gelombang kedua pandemi Covid-19. Pada Kamis (22/4/2021), India mencatatkan jumlah kasus positif baru terbanyak mencapai 314.835 kasus dalam 24 jam.

Kementerian Kesehatan India juga melaporkan ada 2.023 kematian baru karena Covid-19.

Perdana Menteri India Narendra Modi menyebut negaranya kini sedang menghadapi “tsunami covid-19”.

Sumber https://www.kompas.tv/article/167368/ratusan-warga-india-masuk-indonesia-politikus-pks-singgung-larangan-mudik-lebaran

Comments