KPK Setop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri

Admin


IDNBC.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).


Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Kamis (1/4) sore.


"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] selaku ketua BPPN [Badan Penyehatan Perbankan Nasional] dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN," ujar Alexander dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut.


Dia mengatakan alasan penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.


"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.


Sebagai informasi skandal BLBI ini bisa dibilang sebagai kasus menahun yang telah melewati tiga periode masa kepresidenan--dari mulai era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo (Jokowi) saat ini.


Vonis perdana bagi para terdakwa skandal BLBI ini terjadi pada 2003 silam yang dijatuhkan pada para para oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank. Kala itu, sederet nama pejabat BI seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegro dijebloskan ke penjara.


Selain itu, sejumlah taipan dan pejabat bank pun mendapatkan vonis dari pengadilan dalam kasus itu.


Tahun demi tahun, hingga hampir dua dekade pengusutan skandal itu masih bergulir dari semula yang diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai hari ini.


Sementara itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan tersangka korupsi BLBI untuk BDNI pada 10 Juni 2019 lalu. Pasangan suami istri itu tak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka.


Sjamsul dan Itjih telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). 


Sementara Syafruddin Temanggung ditetapkan tersangka oleh KPK terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul pada 2017 silam. Namun, Syafruddin divonis bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).


Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210401164034-12-625028/kpk-setop-kasus-blbi-sjamsul-nursalim-dan-istri


Comments