Jamaah Haji Dan Umrah Yang Sudah Divaksin Boleh Masuk Ke Masjidil Haram

Redaksi


IDNBC.COM
- Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan peraturan baru dalam pelaksanaan umrah dan haji tahun ini pada Senin (5/4) waktu setempat.


Dalam peraturan terbaru, peziarah dan jamaah yang telah divaksinasi Covid-19 akan diizinkan masuk ke Masjidil Haram di Makkah, kata kementerian, seperti dikutip dari Arab News, Senin (5/4).

Lebih lanjut, Kementerian mengatakan, izin akan diberikan kepada mereka yang telah menerima dua suntikan vaksinasi, mereka yang telah menerima suntikan pertama dan 14 hari telah berlalu, atau mereka yang telah terkena virus dan sembuh.

Mereka juga menegaskan akan meningkatkan kapasitas operasional kunjungan ke Masjidil Haram di Mekah selama bulan Ramadhan sambil mematuhi semua tindakan pencegahan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Status vaksinasi setiap orang harus terdaftar di aplikasi Covid-19 Arab Saudi, Tawakkalna. Aplikasi itu diluncurkan tahun lalu untuk membantu melacak infeksi virus corona.

Pendaftaran akan diakomodasi sesuai ruang dan ketersediaan kedua masjid dan sesuai dengan batasan kesehatan.

Kementerian tersebut juga mengatakan aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna akan menjadi satu-satunya platform resmi yang tersedia untuk mengeluarkan izin dan memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan situs web dan aplikasi palsu.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/04/06/482032/https-dunia-rmol-id-read-2021-04-06-482032-jamaah-haji-dan-umrah-yang-sudah-divaksin-boleh-masuk-ke-masjidil-haram

Comments