Fadli Zon: Luar Biasa, Di Tengah Kriminalisasi, Masih Sempat Selesaikan S3
IDNBC.COM - Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah merampungkan uji disertasi dan dinyatakan lulus dari sebuah universitas di Malaysia.
Sebagaimana kabar beredar di media sosial, Habib Rizieq lulus uji disertasi di Universiti Sains Islam Malaysia dan kini resmi menyandang gelar PhD.
Disertasi Habib Rizieq berjudul “Distinguishing Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama'ah” dan diuji secara online oleh Profesor Madya Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr. Ahmed Abdul Malik.
Ujian dilakukan pada tangga 15 April 2021 pukul 15.00 waktu Malaysia.
Atas kabar tersebut sejumlah politisi menyampaikan ucapan selamat. Salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, capaian ini terbilang luar biasa lantaran Habib Rizieq tengah terlilit kasus pelanggaran protokol kesehatan.
“Selamat untuk HRS yang sudah menyelesaikan PhD di Malaysia. Luar biasa, di tengah kriminalisasi dan pameran ketidakadilan hukum, HRS masih sempat menyelesaikan S3. Alhamdulillah,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (15/4).
Ucapan selamat juga disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Dia berharap ilmu yang dimiliki HRS bisa bermanfaat, menjadi amal yang soleh, dan menambah berkah dalam berdakwah.
“Alhamdulillah dan tahniah untuk Habib Rizieq Shihab, yang sekalipun dalam tahanan, telah sukses pertahankan disertasi S3-nya di Universiti Sains Islam Malaysia. Kini HRS bergelar PhD juga,” tuturnya.
Ucapan terima kasih sebelumnya disampaikan Habib Rizieq lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Ucapan terima kasih ditujukan kepada jajaran Universiti Sains Islam Malaysia atas bimbingannya terkait rampungnya disertasi Habib Rizieq.
Selain itu juga disampaikan kepada majelis hakim, kejaksaan, dan pihak kepolisian yang memberikan kesempatan untuk menuntaskan ujian disertasi.
"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak atas akses pendidikan, semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Sumber https://rmol.id/amp/2021/04/16/483766/https-politik-rmol-id-read-2021-04-16-483766-fadli-zon-luar-biasa-di-tengah-kriminalisasi-hrs-masih-sempat-selesaikan-s3