Xi Jinping Ngamuk, China Sanksi AS, Kanada, Inggris & Eropa

Redaksi


IDNBC.COM
- China membalas dendam. Negara Presiden Xi Jinping dilaporkan Reuters memberi sanksi ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Kanada, Sabtu (27/3/2021) malam.


Bukan hanya itu individu, badan advokasi hak asasi manusia (HAM) juga kena getahnya. Ini terkait sanksi yang dijatuhkan sebelumnya oleh negara-negara tersebut ke Negeri Panda atas klaim perlakuan Beijing ke Muslim Uighur di Xinjiang.

Dua individu AS yang terkena sanksi adalah anggota Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, Gayle Manchin dan Tony Perkins. Sementara di Kanada, anggota parlemen Michael Chong dan komite hak asasi manusia parlemen dilarang masuk daratan China, Hong Kong dan Makau.

"(Ini karena Kedua negara) menjatuhkan sanksi berdasarkan rumor dan disinformasi," kata Kementerian Luar Negeri China.

Sebelumnya, Barat mengklaim satu juta orang Uighur dan etnis Muslim lain telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang. China juga dituding melakukan

 tindakan keji melanggar ham seperti memberlakukan kerja paksa dan mensterilkan paksa wanita etnis itu.

Klaim yang diperkuat dengan laporan PBB itu membuat AS, Kanada, Inggris dan Uni Eropa, kompak memberikan sanksi kepada beberapa pejabat dan pemegang kekuatan ekonomii Xinjiang.

Aksi ini juga telah membuat Beijing memberi sanksi ke Inggris dan Eopa Jumat. Mereka yang dijatuhi sanksi akan dilarang melakukan bisnis dengan warga dan institusi China. Mereka juga dimiinta berhenti mencampuri urusan Beijing dalam bentuk apapun.

"Jika tidak, jari mereka akan terbakar," pernyataan kementerian luar negeri memperingatkan.

Sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20210327231956-4-233372/xi-jinping-ngamuk-china-sanksi-as-kanada-inggris-eropa

Comments