Tempat Karaoke di DKI Mau Buka Lagi, Wagub Bicara Keinginan Pusat

Redaksi


IDNBC.COM
- Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan pembukaan tempat-tempat karaoke melalui Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbicara keinginan pemerintah pusat yang meminta tempat pariwisata dibuka secara bertahap selama PPKM Mikro.


"Ya memang ada keinginan dari pemerintah pusat ya kita lihat di berbagai media bahwa mulai dibuka tempat-tempat pariwisata di PPKM. Yang sekarang kami juga sudah buka, di antaranya Ragunan, museum-museum. Nah, ke depan sedang direncanakan dibuka tempat-tempat hiburan lainnya di antaranya karaoke keluarga," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Sejauh ini, pihaknya sedang menggodok aturan dan berdiskusi bersama sejumlah pihak. Nantinya, kebijakan ini diharapkan bisa diimplementasikan saat perpanjangan pembatasan sosial jilid selanjutnya.

"Ini sedang kita konsultasikan, diskusikan, tunggu saja waktunya nanti tanggal 22 kan (keputusan) PSBB berikutnya," jelasnya.

Politikus Gerindra itu meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan saran dan kritik kepada jajarannya. Ia memastikan Pemprov DKI selalu mengambil keputusan yang terbaik bagi semua pihak.

"Silakan teman-teman memberi masukan saran dan kritik bagi bahan kami pemprov, satgas pusat dan pemerintah pusat, epidemiologi, semua. Para penggiat, organisasi, serikat kita carikan solusi yang terbaik. Prinsipnya, Pak Gubernur, saya dan jajaran sebelum ambil keputusan akan mendengar semua pihak dan bersama-sama pemerintah pusat akan diputuskan yang terbaik bagi semua," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021 itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.

Surat edaran itu ditandatangani Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan diterbitkan pada 8 Maret 2021. Adapun permohonan untuk pembukaan tempat karaoke sebagai berikut:

a Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)
c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5491380/tempat-karaoke-di-dki-mau-buka-lagi-wagub-bicara-keinginan-pusat

Comments