Susi soal Harta Karun Bawah Laut: Mohon Diangkat Sendiri
IDNBC.COM - Eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengomentari kebijakan dibukanya izin investasi asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun bawah laut atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengelola sendiri BMKT dan tidak mengizinkan asing untuk mengambilnya lantaran banyak benda-benda bersejarah yang berpotensi menjadi milik negara.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun twitternya @susipudjiastuti sembari menandai akun resmi Presiden Joko Widodo @jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono @saktitrenggono.
"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid , mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulis Susi, dikutip CNNIndonesia.com Kamis (4/3).
Seperti diketahui, dibukanya izin investasi pencarian harta karun atau BMKT itu diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, harta karun menjadi bidang usaha tertutup karena mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam beleid itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," imbuh Bahlil saat konferensi pers virtual beberapa hari lalu.
Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Kendati begitu, pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM. Kemudian, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi.
"Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS, kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," jelasnya.
Sumber https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20210304122844-92-613634/susi-soal-harta-karun-bawah-laut-mohon-diangkat-sendiri/amp