Saksi Sebut Cuitan Jumhur soal Omnibus Law Meresahkan

Redaksi


IDNBC.COM
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali memeriksa saksi dalam sidang Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, terkait penyebaran berita bohong. Saksi mengaku merasa diresahkan dengan cuitan Jumhur soal omnibus law.


"Ya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu," ujar saksi Husein Shihab dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Husein diketahui ikut menemani pelaporan Jumhur Hidayat ke Bareskrim Polri. Dia mengatakan, dirinya resah karena merasa cuitan Jumhur terkait omnibus law bohong.

"Saya melihat karena adanya berita bohong itu," kata Husein.

Selain itu, dia menilai cuitan Jumhur Hidayat merugikan serta dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Oleh sebab itu, dia mengaku laporan yang dibuat merupakan upaya preventif.

"Bahwa apa yang saya rasakan, menurut saya merugikan. Mungkin bagi saya ringan, hanya resah saja, namun menurut saya akan menimbulkan keonaran apabila dibiarkan," tuturnya.

"Jadi laporan kami itu upaya preventif," sambungnya.

Husein sendiri mengaku belum membaca seluruh isi Undang-undang Omnibus Law. Namun dia tetap menilai bahwa cuitan Jumhur mengandung ujaran kebencian dan berita bohong.

"Menurut saya, itu sentimen yang mulia, ujaran kebencian. Sementara bangsa kita bukan sebagai bangsa yang seperti itu. Bukan seperti yang dibahasakan terdakwa yang mulia," ujar Husein.

Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5481259/saksi-sebut-cuitan-jumhur-soal-omnibus-law-meresahkan

Comments