Praktisi Hukum: Jabatan Presiden Tiga Periode Perlu Dipertimbangkan

Redaksi


IDNBC.COM
- Wacana amandemen UUD 1945 agar Joko Widodo bisa kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga mendapat dukungan sejumlah pihak.


Salah satunya disuarakan praktisi hukum Muara Karta Simatupang.

Karta mèngatakan, perubahan batas maksimal masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode patut dipertimbangkan, berkaca dari keberhasilan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden.

"Presiden Jokowi telah terbukti mampu membawa Indonesia menjadi negara maju dengan pembangunan yang signifikan, terutama infrastruktur dan ekonomi," kata Karta melalui keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (13/3).

Lanjut Karta, salah satu keberhasilan Jokowi adalah membuat ekonomi Indonesia tidak terkontraksi terlalu tinggi di tengah pandemi Covid-19.

"Ekonomi Indonesia mampu bertahan saat krisis," kata praktisi hukum senior yang juga anggota Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Oleh karena itu, Karta berpandangan, perubahan batas maksimal masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode sangat perlu dipertimbangkan. Sebab saat ini tidak ada sosok yang tepat untuk memimpin Indonesia selain Jokowi.

"Jokowi memimpin Indonesia dengan jujur, bekerja tanpa pamrih, dan tanpa melihat waktu. Artinya 24 jam waktunya untuk membangun Indonesia," tutur Karta.

Selain itu, Jokowi juga dinilai merupakan sosok pemimpin yang sederhana dan merakyat.

"Bila rakyat berkehendak, maka melalui wakil-wakilnya di MPR bisa melakukan amandemen UUD 1945 dan DPR merevisi UU Pemilu," pungkas Karta.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/03/14/478761/https-politik-rmol-id-read-2021-03-14-478761-praktisi-hukum-jabatan-presiden-tiga-periode-perlu-dipertimbangkan

Comments