Polisi Bubarkan Massa Emak-emak di PN Jaktim

Redaksi


IDNBC.COM
- Puluhan emak-emak simpatisan terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali dibubarkan oleh aparat.


"Ibu ini dari pagi kami sudah imbau, kami sudah sosialisasikan bahwa kerumunan ibu-ibu nanti menimbulkan klaster baru," kata polisi melalui pengeras suara di mobil, Selasa (23/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mereka mulai berdatangan pada pukul 09.30 WIB, tak lama setelah dua simpatisan sebelumnya dipaksa menyingkir dari gerbang pengadilan.

Beberapa dari mereka mendatangi gerbang lalu berbalik. Mereka kemudian berkumpul di halte bus yang jaraknya hanya beberapa meter dari gerbang.

Ketika massa emak-emak belum begitu ramai, salah seorang polisi meminta agar mereka diperiksa. Polisi wanita juga dikerahkan untuk menangani massa simpatisan Rizieq yang mayoritas emak-emak itu.

Kemudian polisi meminta agar mereka meninggalkan lokasi dengan alasan menimbulkan kerumunan dan dapat menimbulkam klaster baru covid-19 dan sempat terlibat cek cok.

"Iya kami nggak didorong, tapi didesak. Zalim kalian sama ulama," kata salah seorang emak-emak.

Sementara itu, salah seorang emak-emak yang mengaku sebagai bagian dari kuasa hukum Rizieq berkeras untuk tinggal. Ia dipaksa untuk meninggalkan halte namun menolak.

Wanita itu kemudian menunjukkan kartu bertuliskan Peradi dan kop surat bertuliskan Pengadilan Tinggi Negeri.

"Sebentar lagi saya harus membacakan eksepsi di sana nggak boleh, di sini nggak boleh," protesnya.

Namun, polisi tetap meminta agar dia menyingkir dan mengeluarkan ancaman untuk menangkap jika melawan hukum.

"Silakan petugas tolong bawa saja, sekali lagi, (dia) lawan petugas bawa saja," kata polisi melalui pengeras suara.

Sementara itu di depan pengadilan, simpatisan Rizieq terdiri dari puluhan remaja dan massa orang dewasa menolak pergi. Mereka membaca selawat bersama-sama.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210323124325-20-620932/polisi-bubarkan-massa-emak-emak-pendukung-rizieq-di-pn-jaktim/amp

Comments