Penyediaan Logistik Jadi Beban Berat Penyelenggara Pemillu Dan Pilkada 2024, KPU Butuh Regulasi Khusus Dari Pemerintah

Redaksi


IDMBC.COM
- Penyediaan logistik pemilihan bakal jadi beban berat penyelengara, karena pemilu nasional dan pilkada serentak digelar pada tahun yang sama yaitu 2024.


Hal ini disampaikan Plt Ketua KPU, Ilham Saputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, Mendagri Tito Karnavian dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/3).

Ilham menjelaskan, keserentakan pelaksanaan pemilihan yang baru pertama kali akan terjadi di Indonesia ini akan memunculkan risiko bahan baku surat suara, kotak suara dan perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS) tidak terpenuhi.

"Karena proses produksi yang relatif berdekatan dengan jumlah yang besar, kapasitas poduksi serta kondisi mesin cetakan terbatas," kata Ilham Saputra.

Selain itu, Ilham juga mengkhawatirkan soal ketersedian logistik lainnya seperti alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ternyata pemilu nasional dan pilkada serentak dilaksanaka masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kemudian tantangan lain yang dibeberkan Ilham Saputra adalah terkait kesiapan anggaran dari pemerintah, yang dia yakini bisa molor dari jadwal pencairan untuk pengadaan dan distribusi logistik.

Maka dari itu, KPU meminta dukungan dari pemerintah berupa regulasi khusus yang terkait dengan pengadaan logistik pemilu nasional dan pilkada serentak 2024.

"Mohon menjadi pertimbangan kesimpulan RDP. Regulasi khusus terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Ilham Saputra.

"Bahwa terkait pengadaan dan distribusi logistik, membutuhkan regulasi khusus dari pemerintah di luar regulasi yang telah ada terkait pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, mohon dukungan DPR dan Pemerintah," tandasnya.

Penetapan jadwal peyelengaraan pemilu nasional dan pilkada serentak diserentakkan pada tahun 2024 merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah dengan mencabut revisi UU 7/2017 tentang Pemilu dari prolegnas.

Keputusan itu diambil lantaran pengaturan jadwal Pilkada Serentak di 512 kabupaten/kota dan 34 provinsi sudah ada di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Sehingga, pengaturan ulang waktu penyelenggaraan Pilkada di dalam draf revisi UU Pemilu dianggap pemerintah dan DPR tidak tepat.

Sumber - https://rmol.id/amp/2021/03/15/479002/https-politik-rmol-id-read-2021-03-15-479002-penyediaan-logistik-jadi-beban-berat-penyelenggara-pemillu-dan-pilkada-2024-kpu-butuh-regulasi-khusus-dari-pemerintah

Comments