Pelapor Abu Janda Dipecat dari Ketua Umum KNPI

Redaksi


IDNBC.COM
- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memberhentikan Haris Pratama, pelapor kasus Permadi Arya alias Abu Janda, dari jabatan Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021.


Pemberhentian ini diputuskan dalam rapat pleno DPP KNPI yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (7/3) malam.

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jacson Kumaat mengatakan, Haris telah melanggar AD/ART KNPI terkait tata kelola organisasi pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, serta harta benda organisasi.

"Dalam kapasitasnya sebagai ketua umum, tidak mampu lagi untuk menjalankan roda organisasi," kata Jacson dilansir dari Antara, Senin (8/3).

Menurutnya, Haris tak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yakni melaksanakan rapat Majelis Pemuda Indonesia (MPI) sejak dua tahun kepemimpinannya.

Jacson menjelaskan, pemberhentian Haris sebagai Ketua Umum DPP KNPI sudah sesuai mekanisme organisasi. Konsekuensinya, Haris tidak berhak lagi menggunakan atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI.

"Memutuskan Bung Mustahuddin Wandy Sebagai Pelaksana tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI Periiode 2018-2021 untuk melanjutkan roda organisasi," ujar Jacson.

Mustahuddin, kata dia, nantinya juga akan membangun komunikasi dengan Pimpinan dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI demi membangun soliditas dan suasana kondusif dunia kepemudaan.

KNPI juga berencana menggelar kongres bersama ihwal penyatuan kembali organisasi kepemudaan tersebut. Saat ini, KNPI terpecah menjadi tiga kubu yakni di bawah Noer Fajriensyah, Abdul Azis, dan sebelumnya di bawah Haris.

Wandy dalam keterangannya menyatakan bahwa upaya penyatuan ini merupakan ikhtiar untuk menjaga soliditas dan membangun komunikasi di internal kepengurusan.

"Intinya kami diminta segera menyusun komposisi Kepengurusan baru, hanya mengisi beberapa kekosongan. Tidak banyak perubahan komposisi," jelas dia.

Sebelumnya, Haris dan Sekretaris Jenderal KNPI Jacson Kumaat melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu sebagai langkah hukum terkait pernyataan Abu Janda yang menuai kontroversi di media sosial belakangan ini.

Abu Janda dilaporkan terkait cuitan diduga ujaran rasialisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) asal Papua, Natalius Pigai, dan cuitan yang menyebut Islam sebagai agama arogan.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210308083429-20-614897/pelapor-abu-janda-dipecat-dari-ketua-umum-knpi/amp

Comments