Pekan Depan Bareskrim Akan Gelar Perkara Unlawful Kiling

Redaksi


IDNBC.COM
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa pembunuhan tanpa dasar hukum (unlawful killing) dalam bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun lalu.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengonstruksi perkara tersebut.

"Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Andi kepada wartawan, Kamis (4/3).

Dia mengatakan, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut pada pekan depan menjadi penyidikan.

Sebagai informasi apabila kasus tersebut telah naik sidik, patut diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Minggu depan kami gelar naik sidik," tambahnya lagi.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Selain polisi, Komnas HAM juga pernah merilis hasil temuan investigasi mereka. Disimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi. Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210305091535-12-614030/bareskrim-akan-gelar-perkara-unlawful-kiling-fpi-pekan-depan/amp

Comments