PDIP Sebut Anies Ingkar Janji soal Rumah DP Nol Rupiah

Redaksi


IDNBC.COM
- Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah batas gaji warga yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka alias DP nol rupiah. Batasannya naik dari semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.


Perubahan itu tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Gilbert menilai Anies tidak menepati janji saat kampanye Pilgub DKI 2017 lalu karena merubah ketentuan batas gaji warga yang ingin membeli rumah DP nol rupiah.

"Tentu tidak menepati janji dan itu kemudian yang korban orang yang memilih dia. Rakyat secara keseluruhan juga jadi korban," kata Gilbert saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/3).

Gilbert mempertanyakan dasar perubahan batas maksimal hingga Rp14,8 juta untuk warga yang ingin membeli rumah DP nol rupiah. Ia menduga kenaikan batas gaji ini terjadi karena ada penolakan dari bank terkait pembiayaan.

"Sangat mungkin berkaitan dengan penolakan bank. Karena kemudian kalau dengan gaji segitu (maksimal Rp7 juta) DP 0, kan tidak mungkin. Sangat mungkin ke situ, tapi pastinya harus kita tanya Anies langsung," ujarnya.

Di luar soal perubahan batas penghasilan itu, Gilbert juga menyoroti soal realisasi pembangunan rumah DP 0 rupihan yang baru mencapai 790 unit selama tiga tahun kepemimpinan Anies.

"Dia sudah tiga tahun lebih dapatnya cuman 790 unit. Sisanya kurang dari dua tahun. Lalu masalah berikut, apakah rumah yang dibangun udah terisi semua? Nyatanya kan tidak," ujarnya.

Sebelumnya, perubahan batas gaji yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka alias DP nol rupiah diungkap oleh Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari menyatakan perubahan itu tercantum dalam draft perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan Anies ke DPRD.

Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan jika perubahan batas penghasilan itu telah diperhitungkan.

"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa berjalan, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Riza.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan pihaknya terus mencari terobosan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian, seperti janji kampanye Anies-Sandi pada Pilkada 2017 lalu.

"Dan kami terus melakukan pembangunan daripada perumahan DP 0 persen, apakah rusunami maupun rusunawa," ujarnya.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko menyatakan batas penghasilan tertinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah DP 0 rupiah telah diatur dalam Kepgub 558 Tahun 2020.

"Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," kata Sarjoko.

Sarjoko menerangkan Kepgub 588 mengacu kepada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria BMR. Dalam Permen PUPR terdapat lampiran rumusan perhitungan penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya.

"Dengan menggunakan rumusan tersebut, dapat disimulasikan batasan penghasilan tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020, sehingga diperoleh nilai Rp14,8 juta sebagai batasan penghasilan tertinggi bagi MBR," kata Sarjoko.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210316124232-32-618034/pdip-sebut-anies-ingkar-janji-soal-rumah-dp-nol-rupiah/amp

Comments