Oknum Polisi Pembunuh Dua Wanita Muda Terancam 15 Tahun Penjara

Admin


IDNBC.COM
- Polda Sumatera Utara telah menetapkan tersangka, Aipda RS, oknum polisi di Sumatera Utara yang melakukan pembunuhan terhadap dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.


Atas aksi keji bintara senior di Polres Pelabuhan Belawan tersebut, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.


"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin (1/3/2021).


Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa. "Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," katanya.


Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria. Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.


Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.


Sumber https://news.okezone.com/read/2021/03/01/608/2370342/oknum-polisi-pembunuh-dua-wanita-muda-terancam-15-tahun-penjara


Comments