Muhammadiyah Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Miras: Harus Lebih Sensitif

Redaksi


IDNBC.COM
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi setelah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi miras. Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.


Abdul mengatakan, pencabutan Perpres itu menjadi bukti pemerintah masih mendengar aspirasi serta masukan dari masyarakat khususnya dari mereka yang beragama Islam.

"Kami mengapresiasi keputusan presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres Nomor 10/2021. Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," kata Abdul kepada wartawan, Selasa (2/3).

Abdul kemudian mendorong pemerintah agar lebih peka dalam mengambil kebijakan terkait sejumlah hal yang berpotensi memancing respons negatif dari masyarakat umum.

Menurutnya, forum diskusi dan komunikasi antar kementerian lembaga harus ditingkatkan dalam memastikan aturan yang dibuat pemerintah nantinya tidak menuai pro dan kontra begitu diterapkan di tengah masyarakat.

"Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama," kata Abdul.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan membatalkan Perpres tentang investasi miras. Jokowi mengambil langkah itu setelah menerima kritik dari berbagai pihak. Mulai dari Majelis MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan beberapa tokoh masyarakat.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

Dalam lampiran perpres ini, diketahui ada beleid yang nantinya akan mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua.

Secara keseluruhan, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 ini. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.

Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, atau tepat sebulan lalu. Ada pun persyaratan khusus dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/muhammadiyah-apresiasi-jokowi-cabut-perpres-miras-harus-lebih-sensitif-1vHEW6OlbWd

Comments