KKP Izinkan Pengeboran Minyak dan Gas Laut Bersyarat

Redaksi


IDNBC.COM
- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengizinkan aktivitas eksplorasi atau pengeboran minyak dan gas di laut, dengan syarat izin pengeboran disertai dengan pemulihan (recovery).


"Pemanfaatan anjungan minyak dan gas lepas pantai untuk kepentingan sektor kelautan dan perikanan" katanya dikutip dari rilis pada Selasa (23/3).

Lebih lanjut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menargetkan pengeboran minyak dan gas di 600 titik di wilayah Indonesia pada 2021.

Trenggono menyebut kegiatan tersebut bakal berdampak langsung pada lingkungan laut yang memiliki ekosistem besar di dalamnya.

Hal inilah, katanya, yang menjadi fokus KKP. Ia menginginkan ada aktivitas di laut yang bertanggung jawab.

"Adalah tugas saya beserta jajaran KKP untuk menjaga ekosistem laut Indonesia. Kalau itu kita berikan izin pengeboran, maka harus ada tanggungjawab recovery," tambahnya.

Dia menyebut pengeboran yang tidak disertai dengan recovery akan berdampak buruk, oleh karena itu ia meminta pemangku kepentingan untuk mencari solusinya.

Kemudian, dia berpesan agar segala aktivitas yang dilakukan di laut dapat dikoordinasikan dengan KKP guna menelaah kembali dampak dari kegiatan tersebut.

"Koordinasikan dengan KKP semua aktivitas yang dilakukan di laut, misal pengeboran. Agar bisa secara bersama-sama kita telaah, kita hitung betul bagaimana dampaknya. Kalau itu dilakukan pengeboran, seberapa besar nilai manfaatnya dibandingkan dengan jumlah kerusakannya, bagaimana recovery-nya, dan seterusnya," terang dia.

Mantan wakil menteri pertahanan itu mengatakan untuk dapat mewujudkan pada keberlangsungan ekosistem kelautan dan perikanan, berbagai upaya dapat dilakukan secara maksimal dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20210323181143-85-621126/kkp-izinkan-pengeboran-minyak-dan-gas-laut-bersyarat/amp

Comments