Kekuasaan Besar Majelis Tinggi PD: Restui KLB Hingga Pilih Capres

Redaksi


IDNBC.COM
- Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) tidak hanya berwenang menyetujui penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) saja. Majelis Tinggi PD juga memiliki kewenangan untuk menentukan calon presiden (capres) yang akan diusung.


Kewenangan Majelis Tinggi diatur dalam anggaran dasar (AD) Partai Demokrat, tepatnya di Pasal 17 ayat (6). Berikut bunyinya:

Pasal 17

(6) Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang:
a. Calon Presiden dan Wakil Presiden
b. Calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI
c. Calon Partai Koalisi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
d. Calon Anggota legislatif pusat
e. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah
f. Calon Ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa
g. Penentuan kebijakan-kebijakan lainnya yang fundamental dan strategis, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
h. Penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai, apabila perselisihan dan sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Mengenai kewenangan dan kewajiban Majelis Tinggi Partai Demokrat, lebih rincinya tertuang dalam Pasal 9 anggaran rumah tangga (ART) PD. Begini bunyinya:

Pasal 9

(1) Kewenangan Majelis Tinggi Partai:
a. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Ketua Dewan Pertimbangan Partai dan Ketua Dewan Kehormatan Partai.
b. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim-hakim Mahkamah Partai.
c. Menerima konsultasi penetapan Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Partai dan Dewan Kehormatan Partai.
d. Menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat atas pelaksanaan Keputusan Majelis Tinggi Partai.
e. Menerima laporan Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Partai dan Mahkamah Partai.
f. Meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

(2) Kewajiban Majelis Tinggi Partai
a. Menyusun peraturan tentang mekanisme hubungan kerja dengan Dewan Pertimbangan Partai, Dewan kehormatan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Menyusun rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yang akan diajukan dan ditetapkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.

Kini, jabatan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Seperti diketahui, Partai Demokrat sedang dilanda konflik internal yang menyasar terhadap wacana penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB). Sejumlah orang yang mengaku sebagai pendiri PD menilai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak kompeten mengemban tugas sebagai ketum.

Sejumlah pendiri PD tersebut menggadang-gadang beberapa nama untuk menggantikan AHY, salah satunya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Bahkan, Moeldoko digadang-gadang untuk menjadi capres di Pemilu 2024 oleh para senior PD tersebut.

Moeldoko sendiri sudah menanggapi perihal dirinya yang digadang-gadang menjadi capres oleh senior PD. Mantan Panglima TNI itu meresponsnya dengan santai.

"Kalau urusan 2024 pernah kah saya berbicara selama ini tentang 2024? Nggak pernah. Kalau yang mengorbitkan di sana ya alhamdulillah, kan gitu. He-he-he...," ucap Moeldoko sambil tertawa, dalam jumpa pers di kediamannya, di Jalan Terusan Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2021).

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5480422/kekuasaan-besar-majelis-tinggi-pd-restui-klb-hingga-pilih-capres

Comments