Hilang Frasa 'Agama' di Visi Pendidikan 2035 Berujung Kritik
IDNBC.COM - Visi Pendidikan 2035 yang disusun dalam Peta Jalan Pendidikan dikritik karena tidak mencantumkan frasa agama. Kritik itu datang dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.
Draf Peta Jalan Pendidikan per Mei 2020 menyebut Visi Pendidikan Indonesia 2035 adalah 'Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila'.
Haedar menyatakan tak setuju dengan visi pendidikan tersebut karena tidak memuat frasa 'agama'. Dia menilai ketiadaan kata 'agama' dalam visi pendidikan telah melawan peraturan pemerintah terkait, UU Sisdiknas, UUD 1945, dan Pancasila dalam hierarki hukum Indonesia.
Menurutnya, dalam sumber nilai konstruksi kehidupan kebangsaan ada tiga unsur yang penting untuk dipertimbangkan, yakni Pancasila, agama, dan budaya. Sementara Visi Pendidikan 2035 hanya menyebut 'Pancasila' dan 'budaya'.
"Kenapa peta jalan pendidikan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah 'tidak sejalan' dengan Pasal 31," tuturnya, Senin (8/3).
Merespons hal ini, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman mengatakan Peta Jalan Pendidikan yang tengah digodok juga masih akan disempurnakan.
"Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan," ucap dia.
Hendarman berjanji akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunan Peta Jalan Pendidikan kepada pihak terkait. Dalam proses pembentukannya, kata dia, Kemendikbud berupaya mendengar dan menampung pelbagai masukan yang didapat.
Sementara anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, dengan tegas meminta Kemendikbud mencabut draf Peta Jalan Pendidikan karena perkara tersebut. DPR sendiri memiliki dua catatan terkait rumusan itu.
Pertama, Peta Jalan Pendidikan harus merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenntukan Peraturan Perundangan-undangan, yang mengatur bahwa peraturan presiden hanya mungkin dikeluarkan bila ada perintah UU dan perintah pemerintah. Selama hal tersebut tidak terpenuhi, kata dia, maka Peta Jalan Pendidikan tidak bisa dijadikan peraturan presiden.
Kedua, Muzammil juga mendapati bahwa progres konsep Peta Jalan Pendidikan saat ini tidak sesuai dengan awal diajukan.
"Kami khawatir mindset dari pembuatan yang disebut perpres atau peta jalan ini memang sejak awal sudah tidak merujuk kepada semangat konstitusi dan UU pendidikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Peta Jalan Pendidikan 2035 tengah digodok Kemendikbud dengan wacana dijadikan peraturan presiden pada Mei-Oktober 2020. Rumusan itu juga akan dijadikan acuan dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional yang targetnya akan diajukan pemerintah ke DPR akhir tahun ini.