Giliran PT Gunung Madu Plantation Digeledah Terkait Kasus Pajak

Redaksi


IDNBC.COM
- KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji soal pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah selesai menggeledah di Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP), Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

"Penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri, Kamis malam.

Pihaknya pun mengaku akan langsung menganalisa bukti-bukti yang ditemukan untuk diajukan penyitaan dan menjadi bagian dalam berkas perkara yang belum diumumkan konstruksi perkara dan tersangkanya ini.

Dalam kasus ini, Penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada Selasa (23/3) di Kantor Pusat Bank Panin di Jakarta Barat, DKI Jakarta. Di lokasi ini, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait perkara.

Selanjutnya pada Kamis (18/3), penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, juga ada tiga rumah pihak-pihak terkait di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Meskipun KPK belum secara resmi membeberkan siapa saja tersangkanya, nama-nama yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka sudah muncul di publik.

Hal itu setelah adanya keterangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang.

Keenamnya adalah, APA dan DR yang merupakan pejabat DJP; serta RAR, AIM, VL dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/03/25/480520/https-hukum-rmol-id-read-2021-03-25-480520-lagi-giliran-pt-gunung-madu-plantation-digeledah-terkait-kasus-pajak

Comments