Dewan Pakar ICMI: Hakim Harus Prioritaskan Terdakwa Hadir di Persidangan

Redaksi


IDNBC.COM
- Dewan Pakar ICMI Anton Tabah berpandangan bahwa berdasarkan amanah Undang-Undang juga KUHAP, kehadiran terdakwa dinilai penting dalam sidang dalam kasus peradilan apapun.


Pernyataan Anton ini merupakan respon dari tidak dikabulkanya permintaan Habib Rizieq agar dirinya dihadirkan langsung dalam perkara kerumunan yang dinilai menyebabkan pelanggaran protokok kesehatan.   

Anton menegaskan, bahwa penyelenggaraan sidang online alias daring hanya merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2020, sedangkan dasar penyelenggaraan sidang terbuka langsung hadirkan terdakwa adalah petintah KUHAP.

"Prinsip peradilan wajib dihadiri terdakwa, apalagi terdakwa sangat minta dihadirkan," kata Anton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/3).

Anton mengingatkan bahwa kekuasaan hakim tidaklah absolut. Hakim juga wajib taat hukum taat herarki hukum. Sidang online, kata Anton hanyalah opsi bukan keharusan sebagaimana pasal 2 Perma a quo eksplisit disebutkan bahwa terdakwa pada asalnya dihadirkan di persidangan. Dalam ketentuan pasal 2 disebutkan "Persidangan dilaksanakan di ruang pengadilan dengan dihadiri penuntut dan terdakwa dengan didampingi penasehat hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Nah peraturan perundangan yang mengatur hukum acara persidangan adalah KUHAP, tepatnya dalam pasal 154," ungkap Anton.

Disisi lain, Anton menjelaskan, dalam ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP diatur rinci bagaimana terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan.

"Kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif) sedgkn E-court (sidang online) sifatnya kondisional (fakultatif)," pungkas Anton.

Sumber https://www.oposisicerdas.com/2021/03/dewan-pakar-icmi-hakim-harus.html

Comments