Demokrat Tolak Amandemen UUD untuk Ubah Masa Jabatan Presiden

Redaksi


IDNBC.COM
- Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan partainya tak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.


Isu perpanjangan masa jabatan presiden ini kembali mencuat setelah dilontarkan politikus senior Amien Rais pada Ahad malam kemarin, 13 Maret 2021.

Menurut Kamhar, Partai Demokrat menilai tak ada urgensi amandemen UUD 1945, apalagi hanya untuk mengubah batas masa jabatan.

Ia berpendapat tak ada capaian prestasi luar biasa pemerintahan saat ini, baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang dapat menjadi pertimbangan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," kata Kamhar lewat keterangan tertulis, Ahad, 14 Maret 2021.

Kamhar pun membandingkan dengan sikap era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika isu perpanjangan masa jabatan mencuat ketika itu. Menurut Kamhar, SBY mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan tersebut.

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," kata dia.

Kamhar mengatakan pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945 sebagai amanah reformasi. Pembatasan ini demi memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.

Dia menyebut, masa jabatan presiden yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut. Mengutip John Dalberg-Acton atau Lord Acton, politikus dan sejarawan Inggris, Kamhar mengatakan, "Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," ujar dia.

Sumber https://nasional.tempo.co/amp/1442162/demokrat-tolak-amandemen-uud-untuk-ubah-masa-jabatan-presiden

Comments