BP2MI Gagalkan TKI Ilegal Hendak ke Taiwan, Dubai dan Abu Dhabi
IDNBC.COM - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menggagalkan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Negara yang menjadi tujuannya yakni Taiwan, Dubai dan Abu Dhabi.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan kronoligis pengungkapannya. Penggerebekan dilakukan atas aduan calon PMI yang berada di penampungan atas indikasi percobaan penempatan secara ilegal yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Dubai.
Pada penggerebekan pertama Jumat, 26 Maret 2021 Tim gabungan BP2MI Pusat, UPT BP2MI Jawa Barat, dan P4TKI Bekasi telah menyelamatkan 6 calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Dubai.
Ke-6 calon PMI tersebut diselamatkan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Keramat 22-50, RT 05/RW 04, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Identitas CPMI yang telah diamankan adalah, Rauhun asal Kabupaten Lombok Timur, Parhiatun asal Kabupaten Lombok Tengah, Rohani asal Lombok Tengah, Mungkiyah asal Cilacap, Mulyati asal Kabupaten Bandung, dan Restu asal Sukabumi.
Menurut dia, calon PMI atas nama Mulyati, Restu, dan Mungkiyah mengaku mendapatkan informasi pekerjaan dari calo bernama Jajang (asal Padalarang).
Sementara Parhiyatun dan Rohani mengaku dibantu oleh Bu Didi hingga berangkat dari bandara Lombok. Sedangkan Rauhun dibantu oleh calo atas nama Wak Muksin.
"Infonya, seluruh ongkos termasuk tiket keberangkatan ke Jakarta menggunakan uang calo. PMI diberikan uang sebesar Rp 3.000.000 – Rp4.000.000," kata Benny saaat konferensi pres di kantornya, Jalan MT. Haryono Jakarta, Sabtu, 27 Maret 2021.
Hingga saat ini, kata dia, baru 3 (tiga) calon PMI yang telah melakukan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bekasi yaitu Mulyati, Restu, dan Mungkiyah. Tiga orang lainnya direncanakan melakukan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cilegon.
"Keenam Calon PMI untuk sementara akan difasilitasi di shelter BP2MI di Kantor P4TKI Bekasi UPT BP2MI Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus kedua, BP2MI menerima informasi dari TETO Taiwan ada PMI yang datang ke kantor TETO di Jakarta untuk mengecek kebenaran visa kerja dan PK (Perjanjian Kerja) ke Taiwan yang di urus oleh P3M-ATB (Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Akademi Teknologi Bandung) yang beralamat di Jl. Padasuka, Suci Residence A1-2, Pasirlayung, Cibeunying Kidul, Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Selanjutnya, Benny langsung memerintahkan Kepala BP2MI Jawa Barat dan Jajaran untuk mengecek keadaan di P3M-ATB di Jalan Suci Bandung, atas indikasi penempatan PMI ilegal ke negara Taiwan.
Dari PMI tersebut, BP2MI mendapat informasi bahwa ada 31 orang PMI yang diinterview oleh TETO Taiwan di Bandung, di kantor P3M-ATB tersebut, yang mana hal ini sangat tidak mungkin.
"Setiap PMI yang akan mengurus visa ke Taiwan harus datang ke kantor TETO di Jakarta dan interview dilakukan hanya di kantor TETO Jakarta," katanya.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dini hari pukul 03.30 WIB telah mengamankan 33 calon PMI di LPK Akademi Teknologi Bandung milik saudari Reni Ambarwati, yang akan bekerja di Taiwan melalui PT. Bumen Jaya Eka Putra melalui Agency Ciobang di Taiwan.
Adapun data calon PMI yaitu Nurfaizin, Inja Prima, Mukti ali, Safii Sulaeman, Ahmad a Muslim, Sandia Supriatna, Satriyo, Suteja, Abdul Rahman, Ali Akbar, Andri Yogi, Dezlan Situmorang, Chandra Mulyana, Masruri, Rifyal Fikri, Z Arifin, Karno.
Lalu ada Maman Darman, M Dhiva, Johan, Reno Prawiro, Wiwin, Misbah, Jhon Tobias, Riki Permana, Ahmad Ghifari, Agus Prihatin, Jeffry, Dhiva Noer Hakiki, Abdul Basit, Riko Risandi, Edi Efendi, Agus Julianto.
Benny menambahkan, sebanyak 17 calon PMI sudah terbit visa dan akan di terbangkan pada tanggal 29 Maret 2021, rencana tiket akan dikirim langsung oleh pihak agency yang ada di Taiwan, informasi tiket akan diterima antara sabtu atau minggu ini.
"Proses penempatan seluruh CPMI tidak terdaftar di dinas kabupaten dan kota," katanya.
Kemudian, biaya kursus bahasa di LPK masing-masing PMI mengeluarkan sekitar Rp 1.2500.000 dan biaya proses keberangkatan sekitar Rp25 juta – Rp30 juta dengan cara di cicil.
Tak hanya itu, ke 33 PMI ditampung berjubel di 3 kamar dengan kondisi kotor dan kamar mandi hanya satu yang bisa digunakan.
Selain ke 33 CPMI, penanggung jawab Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Reni Ambarwati juga diamankan di UPT BP2MI Jabar untuk dimintai keterangan.
Sumber https://www.viva.co.id/berita/nasional/1359544-bp2mi-gagalkan-tki-ilegal-hendak-ke-taiwan-dubai-dan-abu-dhabi