Berkaca Putusan MK, KPU Perlu Benahi Akhlak Penyelenggara

Redaksi


IDNBC.COM
- Persoalan akhlak menjadi hal yang harus dicermati jajaran penyelenggara pemilu seperti KPU dalam melaksanakan Pilkada di Sumatera Utara.


Menurut pengamat politik dari Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU), Faisal Riza, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga daerah di Sumatera Utara dan perintah mengganti beberapa petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus dicermati.

"Ini ada perintah mengganti PPK dan KPPS yang kita tahu itu adalah penyelenggara di jajaran paling bawah. Ini menunjukkan indikasi perlunya perhatian akhlak penyelenggara hingga ke jajaran di tingkat bawah," kata Faisal dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (26/3).

Ditambahkan Riza, penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 memang memicu berbagai persoalan yang semakin kompleks. Bukan hanya terkait tahapan dan logistik pilkada, namun berbagai persoalan menyangkut masalah Covid-19 juga membuat para penyelenggara dipaksa bekerja lebih ekstra.

"Pandemi ini memang membuat kita tidak bisa menuntut penyelenggara maupun pengawasan meraih hasil maksimal misalnya 95 hingga 100 persen. Karena ini diselenggarakan dalam kondisi yang tidak pernah terjadi sebelumnya," ungkapnya.

Diketahui MK memutuskan pelaksanaan PSU pada 3 daerah di Sumatera Utara. Pelaksanaan PSU tersebut yakni pada 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, kemudian pada 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dan 3 TPS di Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu juga diperintahkan pergantian beberap PPK dan KPPS pada tempat pelaksanaan PSU tersebut.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/03/27/480692/https-politik-rmol-id-read-2021-03-27-480692-berkaca-putusan-mk-kpu-perlu-benahi-akhlak-penyelenggara

Comments