Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Dicairkan Bulan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

Admin


IDNBC.COM
- BPUM merupakan salah satu program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM) untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.


Bagi pemilik usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.


Kabar gembiranya, program BLT UMKM kembali dilanjutkan dan saat ini masih disiapkan.


Pencairan BLT UMKM akan dimulai pada Maret 2021.


"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).


Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.


Syarat penerima BPUM sebagai berikut:


1. Memiliki usaha berskala mikro


2. WNI


3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD


4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)


5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:


- Nomor Induk Kependudukan (NIK)


- Nama Lengkap


- Alamat tempat tinggal sesuai KTP


- Bidang Usaha


- Nomor Telepon


Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.


BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.


Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.


Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.


BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.


Jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.


Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.


Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:


1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum


2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP


3. Setelah itu masukkan kode verifikasi


4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry


Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.


Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.


Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.


Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:


- Buku tabungan


- Kartu ATM dan identitas diri


- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.


Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.


Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.


Sumber https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/02/bantuan-umkm-rp-24-juta-kembali-dicairkan-bulan-maret-2021-berikut-syarat-dan-cara-mencairkannya


Comments