Tarik Investor Asing, Mitra Investasi LPI Hanya Dikenakan PPh Dividen 7,5%

Admin


IDNBC.COM
- Pemerintah menetapkan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5%. Tarif ini lebih rendah dari tarif wajib pajak luar negeri selain Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar 20% dalam PPh Pasal 26.


Aturan ini nanti akan tertuang dalam aturan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk perlakuan perpajakan pada masa exit saat mitra investasi akan menarik modal dari instrumen LPI.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tarif 7,5% sudah relatif kecil dibandingkan dengan negara lain dan ketentuan yang berlaku saat ini. Transaksi tersebut merupakan dividen yang dibayarkan ke luar negeri.


Ia mengatakan langkah pengenaan tarif yang lebih kecil sebagai upaya untuk menarik investor asing menanamkan modalnya melalui LPI.


“Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).


Secara lebih rinci Menkeu menyebut akan membuat dua skema perlakuan perpajakan, pertama jika dana itu diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka akan diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Sementara jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia maka hanya dipotong PPh 7,5%.


Untuk saat ini, setiap penghasilan mitra investasi dari luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.


Bahkan jika menggunakan tarif dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Bahkan dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%.


“Ada 71 yurisdiksi dan rata rata tarif P3B untuk bunga dan dividen mayoritas 10% ada yang 5% hanya 3 negara, mayoritas 10%. Mayoritas 51 negara tarifnya 10% namun di P3B ada tarif bunga masih 12% atau 12,5% dan 15%”jelasnya.


Dengan demikian, Menkeu berharap perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit dapat menarik investor untuk tetap mengalihkan dananya ke dalam negeri dan menjalin kerja sama dengan LPI.


“Kalau kemudian dapat dividen struktur RPP berikan insentif agar dana dari keuntungan gak dibawa keluar tapi diinvestasikan ke Indonesia,” tuturnya.


Sumber https://www.beritasatu.com/ekonomi/726503/tarik-investor-asing-mitra-investasi-lpi-hanya-dikenakan-pph-dividen-75


Comments