Proses Hukum Kasus Abu Janda Masih Berjalan

Admin


IDNBC.COM
- Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pegiat sosial Permadi Arya alias Abu Janda serta Ustadz Tengku Zulkarnain (Tengku Zul) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam cuitan Islam Arogan yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), beberapa waktu lalu.


Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut kasus dugaan ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.


“Kami melihat Abu Janda dalam cuitannya bukan hanya merespons twit Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas,”ujar Medya, Sabtu (14/2/2021).


Namun, kata dia masih banyak lagi cuitan Abu Janda yang telah dikumpulkan oleh timnya untuk dijadikan barang bukti.


Salah satu twit Abu Janda dalam akun @permadiaktivis1 kata Medya adalah “Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda wiwitan, kaharingan, dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal”.


“ Ujug-ujug Abu Janda tulis di Twitternya dan kembali menegaskan lagi, soal Islam arogan dan itulah dasar laporan kita ke Bareskrim, kita masukan link twitnya dan URL-nya. Semua masih bisa diakses, nah kalau dia hapus jadi pertanyaan lagi,” tandasnya.


Abu Janda diketahui tengah dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus cuitan Islam Arogan melalui media sosial. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada Jumat 29 Januari 2021.


Polri telah menerima pelaporan yang tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.


Sumber https://nasional.okezone.com/read/2021/02/14/337/2361852/proses-hukum-kasus-abu-janda-masih-berjalan


Comments