Menurut Saksi Ahli Pendapat Di Twitter Adalah Hak Konstitusi Warganegara, Tapi Mengapa Syahganda Dijadikan Tersangka

Redaksi


IDNBC.COM
- Media sosial memberikan kemudahan kepada manusia untuk berkomunikasi dengan sesama, dan untuk menyampaikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal tertentu. Dengan demikian, menyampaikan pendapat melalui media sosial adalah aspirasi dan hak konstitusional warganegara. 


Demikian antara lain disampaikan saksi ahli sosilog Dr. Trubus Rahardiansyah dalam persidangan lanjutan kasus berita bohong dan ujaran kebencian dengan terdakwa Dr. Syahganda Nainggolan di PN Depok, Jawa Barat.

Sidang lanjutan kesebelas ini berlangsung hingga pukul 19.00 WIB, Rabu kemarin (24/2).

“Dalam fungsinya sosmed memberi kemudahan manusia untuk saling berkomunikasi, menyampaikan pendapat, dan lain-lain,” ujarnya.

Mendengarkan penjelasan saksi ahli di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ramon Wahyudi ini, Abdullah Alkatiri yang merupakan salah seorang pengacara Syahganda Nainggolan lantas bertanya dimana letak kesalahan kliennya sehingga didakwa menyebarklan hoax dan ujaran kebencian lalu ditahan sejak Oktober 2020.

Pertanyaan ini diajukan, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dr. Trubus mengatakan bahwa pernyataan Syahganda di akun Twitternya telah menimbulkan kekacauan dan kegaduhan.

Terlihat ada kontradiksi dari pernyataan Dr. Trubus di dalam BAP dan di depan persidangan.

“Saudara Ahli, Anda tadi katakan bahwa apa yang ditulis terdakwa di Twitter merupakan bentuk ekspresi aspirasi. Lalu dimana letak hoaxnya Syahganda sehingga kemudian ditahan?” tanya Abdullah Alkatiri.

Menjawab pertanyaan itu, Dr. Trubus menjawab, “Kalau soal penahanan terdakwa itu bukan kapasitas saya (untuk menjawab).”

Selanjutnya Abullah Alkatiri bertanya lagi, apakah pernyataan Syahganda di akun Twitter, yang menjadi materi dakwaan, yang berbunyi, “Selamat bergerak kaum buruh, kawan-kawan PPMI yang akan turun berdemonstrasi menolak RUU Omnibuslaw” adalah salah.

Untuk pertanyaan ini, saksi ahli yang adalah dosen di Universitas Trisakti mengatakan pernyataan itu tidak salah, dan di dalam sosiologi termasuk sebuah ekspresi.

Di akhir sesi keterangan saksi ahli Dr. Trubus Rahardiansyah itu, terdakwa Dr. Syahganda Nainggolan yang hadir melalui teleconference  mengatakan bahwa dari penjelasan yang disampaikan saksi ahli setidaknya ada sepuluh poin keterangan saksi ahli di depan persidangan yang berbeda dengan yang disampaikan di dalam BAP.

“Antara lain, saksi ahli menyampaikan dirinya turut senang mahasiswanya ikut turun menyampaikan aspirasi menolak RUU Omnibuslaw. Kemudian dakwaan hoax serta ujaran kebencian yang menimbulkan demo anarkis menolak RUU Omnibuslaw yang disangkakan kepada saya harus dikuatkan dengan survey, research,” ujar Syahganda.

Pandangan Syahganda ini didukung oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, yang mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan terlihat tidak nyambung

“Keterangannya loncat-loncat jika kita tanya terkait dakwaan. Keterangan saksi, baik ahli fakta dan pelapor banyak yang tidak sesuai BAP,” demikian Alkatiri.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/02/25/476482/https-hukum-rmol-id-read-2021-02-25-476482-menurut-saksi-ahli-pendapat-di-twitter-adalah-hak-konstitusi-warganegara-tapi-mengapa-syahganda-dijadikan-tersangka

Comments