MAKI Sebut Aset Kasus Asabri di Boyolali, Kejari Ungkap soal Pemblokiran

Redaksi


IDNBC.COM
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengaku menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran terhadap tanah dan bangunan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut tanah dan bangunan itu diduga terkait kasus korupsi Asabri.


Saat dimintai konfirmasi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan Kejari Boyolali memang menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Surat tersebut mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran terhadap tanah dan bangunan sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Kejaksaan Negeri Boyolali memang pernah menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran (tanah dan bangunan) untuk (disampaikan ke) kantor BPN Boyolali dan surat tersebut memang sudah disampaikan ke BPN Boyolali. Sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Romli saat ditemui di kantornya, Selasa (16/2/2021).

Namun pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut tentang data informasi yang dimaksud. Juga terkait pemblokiran tanah dan bangunan itu.

"Mengenai data atau informasi apa yang di situ, kami juga tidak bisa memberikan informasi keterangan," imbuh dia.

Sebelumnya, MAKI menyebut ada sembilan aset di dua kecamatan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga merupakan hasil korupsi Asabri. Mulai dari lahan kosong, rumah, ruko dan garasi bus berikut armada bus.

Aset-aset tersebut disebutkan MAKI berada di wilayah Kecamatan Simo dan Kecamatan Karanggede, Boyolali. Sebagian besar berada di Kecamatan Simo. detikcom mendatangi sejumlah aset yang disebut MAKI tersebut. Antara lain garasi bus yang berada di Kecamatan Simo.

Dari pantauan detikcom, garasi bus tersebut cukup besar. Di bagian depan terdapat bangunan kantor dan belakangnya sebagai garasi bus. Kondisi garasi bus itu pun tampak sepi. Dua pintu pintu gerbang di depan tampak tertutup. Pintu gerbang itu untuk jalan masuk bus ke garasi dan tempat parkir tamu. Di dalam bangunan garasi tampak sejumlah bus terparkir rapi. Tak tampak ada aktivitas di dalamnya.

Menurut salah seorang petugas keamanan setempat, di dalam garasi bus tidak ada aktivitas apapun. Bagian manajemen juga tidak ada di kantor.

"Sepi. Tidak ada aktivitas apapun di sini (garasi). Kan kerja dari rumah karena pandemi (Corona) ini," kata satpam setempat di pintu gerbang, Selasa (16/2).

Para kru bus juga tidak ada yang masuk kerja.

"Karena tidak ada trip (tidak ada carteran)," jelasnya.

Selanjutnya, penjelasan MAKI soal aset kasus Asabri di Boyolali...

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada sembilan aset di dua kecamatan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga merupakan hasil korupsi Asabri.

"Kita temukan ada sembilan aset di dua kecamatan di Boyolali. Nilainya sekitar Rp 56 miliar. Bentuknya mulai dari lahan kosong, rumah, ruko, garasi bus dan armada bus," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat jumpa pers di kawasan Manahan, Solo, Senin (15/2).

Dia mengaku telah melaporkan temuan itu kepada Kejagung hari ini. Lebih lanjut, Boyamin menyebut aset-aset yang dibeli kisaran 2016-2020 itu berkaitan dengan tersangka SWJ. Namun, aset tersebut telah diatasnamakan warga asal Simo, Boyolali berinisial RM, istri dari WY.

"Ini pakai cara unik, yakni uang dibawa dari Jakarta ke Solo dan Boyolali dalam keadaan uang tunai, dalam koper dan tidak dalam transfer. Dibelanjakan lahan dan kendaraan, atas nama orang lain. Ini dilakukan agar tidak terlacak," ujar dia.

Boyamin menyebut pemilihan lokasi itu diduga karena SWJ pernah menjabat di Boyolali. Diketahui, SWJ adalah mantan direksi dari Asabri.

"Kemungkinan karena dulu tersangka (SWJ) ini pernah menjabat di Boyolali," ucap Boyamin.

Selain aset di Boyolali, dia menemukan ada dua aset di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo yang mungkin berkaitan dengan Asabri. Namun MAKI masih mendalami keterkaitan tersebut.

"Ada juga aset properti di Solo Baru. Tetapi itu sudah lama berpindah tangan. Bisa jadi tidak berkaitan dengan Asabri," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sembilan aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Aset-aset yang dilaporkan berada di Jawa Tengah (Jateng).

"Sedang dalam penelitian. Tidak usah ada laporan dia juga, kami teliti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Ali belum memerinci nama tersangka yang diduga menjadi pemilik aset-aset di Jawa Tengah itu. Dia menegaskan aset yang dilaporkan itu tengah diteliti.

Sumber https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5375798/maki-sebut-aset-kasus-asabri-di-boyolali-kejari-ungkap-soal-pemblokiran

Comments