Mahkamah Internasional Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Redaksi


IDNBC.COM
- Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC) memutuskan bahwa lembaga itu memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel, membuka jalan bagi pengadilan tersebut untuk membuka penyelidikan kejahatan perang.


Jaksa ICC, Fatou Bensouda telah meminta pendapat hukum pengadilan tersebut tentang apakah jangkauannya meluas ke daerah-daerah yang diduduki oleh Israel, setelah mengumumkan pada Desember 2019 bahwa dia ingin memulai penyelidikan penuh.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (6/2/2021), ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa para hakim telah "memutuskan, secara mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan atas situasi di Palestina... diperluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur."

Palestina adalah anggota di pengadilan internasional tersebut, telah bergabung pada 2015, sementara Israel bukan anggota dan menolak yurisdiksinya.

ICC menambahkan bahwa keputusannya bukanlah keputusan tentang "kenegaraan" Palestina, tetapi itu mengikuti dari posisi Palestina sebagai anggota, di bawah Statuta Roma yang didirikan oleh ICC.

Jaksa ICC, Bensouda memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa "kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza."

Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku "kejahatan perang" tersebut.

Kantornya mengatakan pihaknya "menyambut kejelasan yudisial ini" dan "kemudian akan memutuskan langkah selanjutnya yang dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak."

Keputusan ICC ini disambut pemerintah Palestina. Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh pada hari Jumat (5/2) waktu setempat meminta ICC untuk mempercepat proses hukum atas konflik 2014 di Jalur Gaza, tahanan Palestina dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

"Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," kata Shtayyeh, menurut kantor berita resmi Palestina, Wafa.

Kelompok HAM, Human Rights Watch mengatakan putusan ICC itu "sangat penting", menambahkan bahwa ini adalah "waktu yang tepat bagi pelaku pelanggaran paling parah Israel dan Palestina" harus menghadapi keadilan.

"Keputusan ICC akhirnya menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas," kata Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di HRW, dalam sebuah pernyataan.

Sumber https://news.detik.com/internasional/d-5363679/mahkamah-internasional-putuskan-berhak-selidiki-kejahatan-perang-di-palestina

Comments