Kesaksian soal Jam Mewah Diklaim Nurhadi Palsu, KPK: Silakan Bantah di Sidang

Redaksi


IDNBC.COM
- Pengacara Nurhadi, M Rudjito, mengklaim keterangan saksi soal bernama Marieta yang menyebut Rezky Herbiyono membelikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi jam tangan mewah adalah kesaksian palsu. KPK mempersilakan pihak Nurhadi menjawab di persidangan.


"Sebagai penegak hukum seharusnya paham apabila ada keterangan saksi yang menurut PH atau Terdakwa tidak tepat, maka sesuai ketentuan hukum silakan bantah di depan persidangan dan hadirkan saksi yang menguntungkan bagi dirinya ataupun alat bukti lain yang ia miliki," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Ali juga menyoroti ucapan Rudjito dan Nurhadi yang hendak mengambil langkah hukum terkait keterangan Marieta. Menurutnya, hal itu adalah hak setiap orang.

"Melaporkan pihak lain kepada kepolisian adalah hak siapapun untuk melakukannya. Namun demikian, proses persidangan ini masih berjalan, pemeriksaan saksi-saksi masih akan dilakukan. Siapapun seharusnya hormati proses persidangan tersebut," kata Ali.

Meski demikian, Ali meminta agar saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan diberi kebebasan. Dia mengingatkan jangan ada tekanan terhadap saksi.

"Berikan kesempatan saksi-saksi menerangkan dengan bebas di bawah sumpah apa yang diketahui, dialami dan dirasakannya di depan persidangan. Siapapun tentu dilarang menurut hukum menekan dan memaksa saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan," katanya.

Sebelumnya, Marieta menyebut Rezky Herbiyono membelikan Nurhadi jam seharga miliaran rupiah. Pengacara Nurhadi, M Rudjito, membantah hal itu dan menyebut Marieta memberi kesaksian palsu di sidang.

"Pak Nurhadi berencana melakukan mengambil langkah hukum terhadap keterangan saksi yang menurut Pak Nurhadi itu tidak benar, keterangan palsu," ujar Rudjito usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Menurut Rudjito, keterangan Marieta, yang merupakan pemilik toko jam tangan langganan Rezky, tidak benar. Dia menyebut kliennya berencana membawa Marieta ke jalur hukum karena memberikan keterangan yang dinilainya tidak benar.

Marieta sendiri awal mengungkap kalau Rezky yang merupakan menantu Nurhadi pernah membelikan jam mewah untuk Nurhadi. Marieta mengatakan jam miliaran rupiah itu dibeli karena sama dengan yang dipakai Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang saat itu menjabat Panglima TNI.

Jaksa kemudian mengungkapkan harga jam yang dibeli Rezky untuk Nurhadi yang sama dengan milik Moeldoko harganya Rp 1,85 miliar. Rezky membayar jam itu secara bertahap melalui rekannya, Iwan Liman.

"Jam Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan Pak Nurhadi. Harganya di sini Saudara sebutkan Rp 1.850.000.000, betul ya, dibayarkan sebanyak 3 kali, sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta, kemudian Rp 500 juta. Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di 13 Oktober 2015," ucap jaksa yang diamini Marieta.

Kemudian, Rezky juga membeli jam tangan untuk Nurhadi lagi pada 16 Desember 2015. Rezky membelikan jam Audemars yang harganya Rp 2,350 miliar.

"Di 16 Desember 2015, Rezky beli jam merek Audemars untuk Pak Nurhadi karena Pak Nurhadi ingin coba pakai jam tangan, ini keterangan Saudara tahu dari mana?" tanya jaksa.

"Ya lewat telepon seingat saya. Saya kan tawarin ini 'kita ada jam ini, dia (Rezky) bilang (Nurhadi) mau pakai jam," jawab Marieta.

Jika ditotal dua jam tangan yang dibelikan Rezky untuk Nurhadi itu harganya Rp 4,2 miliar. Marieta menyebut pembelian jam untuk Nurhadi ini dibayar Rezky melalui Iwan Liman.

Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama menantunya, Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5371469/kesaksian-soal-jam-mewah-diklaim-nurhadi-palsu-kpk-silakan-bantah-di-sidang

Comments