Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Korupsi Asabri, Siapa Saja?

Redaksi


IDNBC.COM
- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada hari ini kembali memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) yang menyebabkan negara merugi Rp 23 triliun.


"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers, Kamis (18/2/2021).

Tujuh orang yang diperiksa tersebut lebih banyak dari kalangan perusahaan sekuritas dan perusahaan manajer investasi, antara lain, MAY selaku Direktur PT. Anugerah Securindo Indah; AS, Direktur Bumiputera Sekuritas; SZ, Direktur PT. Bahana Sekuritas.

Selanjutnya, LW Direktur Batavia Prosperindo Sekuritas; Saksi atas nama KK, dan EFQ selaku Institusional Relationship Officer PT Maybank Asset Management periode 2015 sampai dengan 2020; TJT selaku Head Dealer PT Maybank Asset Management.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi meliputi berbagai pemangku kepentingan, antara lain, internal Asabri, manajer investasi, perusahaan sekuritas yang terlibat dan lainnya.

Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 tersangka di kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX). Tak hanya itu, penyitaan aset milik Benjtok dan Heru juga sudah dilakukan Kejaksaan.

Sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20210218184133-4-224465/kejagung-periksa-7-orang-saksi-korupsi-asabri-siapa-saja

Comments