Ibu Rumah Tangga dan Pabrik Rokok Sempat 9 Kali Mediasi

Redaksi


IDNBC.COM
- Proses mediasi empat ibu rumah tangga (IRT) dengan pihak pabrik rokok UD. Mawar Putra, di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak berhasil. Setidaknya sudah sembilan kali proses mediasi tersebut berlangsung.


"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Argo menjelaskan kasus dugaan perusakan pabrik rokok itu bermula pada Agustus 2020. Ketika itu terjadi penolakan operasi UD. Mawar Putra oleh warga sekitar lantaran dianggap memunculkan aroma kimia yang menyengat.

Warga merasa aroma dari pabrik tersebut menimbulkan sesak nafas, batuk, dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan. Selepas itu, dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan pabrik tersebut.

Menurut Argo, telah ada kesepakatan agar pihak pabrik memberikan pengobatan kepada warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.

Namun, kata Argo, UD Mawar Putra membuat laporan ke Polsek Kopang terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Warga setempat Rahmatullah diduga melempari rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi.

"Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan warga dan pihak pabrik juga melakukan beberapa kali mediasi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, pada September 2020. Dalam pertemuan itu, mereka antara lain membahas mengenai legalitas perusahaan.

Hanya saja, dalam mediasi pada 10 September 2020, forum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ditemukan aktivitas produksi rokok ataupun bau dan aroma yang mengganggu.

Setelah mediasi itu rampung, lanjut Argo, beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur yang melakukan siaran di kanal YouTube dan Facebook. Mereka meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo agar menutup pabrik rokok itu.

Jenderal bintang dua itu menyebut usai pihak warga bersama pejabat setempat kembali melakukan pertemuan pada 30 September. Mereka yang hadir antara lain anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Camat Kopang dan Kades Wajageseng.

"Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujar Argo.

Mediasi yang tak kunjung menemukan titik tengah itu berlanjut hingga Oktober 2020. Sejumlah LSM yang mendampingi warga mendesak agar perusahaan UD Mawar dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Mereka mengancam menggelar unjuk rasa apabila permintan tersebut tak dipenuhi.

"Selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," kata Argo.

Proses hukum terus berlanjut. Hingga akhirnya sejumlah warga diduga melemparkan batu ke atap gudang UD Mawar Putra. Kejadian tersebut yang kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada aparat kepolisian.

Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan oleh polisi.

Hanya saja, setelah berkas rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II), tersangka dianggap tidak kooperatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka yang merupakan empat ibu rumah tangga akhirnya ditahan.

Empat ibu rumah tangga itu juga telah menjalani sidang perdana kemarin. Dalam persidangan tersebut, mereka pun ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Praya. Namun, proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210223132422-12-609799/ibu-rumah-tangga-dan-pabrik-rokok-sempat-9-kali-mediasi

Comments