Eks Kapolsek Astanaanyar Terjerat Kasus Narkoba, Bisa Kena Hukuman Mati?

Redaksi


IDMBC.COM
- Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota lainnya diamankan Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Terkait anggota yang terlibat kasus narkoba, Jenderal Purnawirawan Idham Azis saat menjabat Kapolri pernah menyinggung soal hukuman mati.


Polri buka suara soal kemungkinan tersebut. Penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba Kompol Yuni.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Kamis (18/2/2021).

Argo mengatakan proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum Polsek Astanaanyar masih berlangsung. "Masih proses, tunggu saja," ucapnya.

Ditanyai soal evakuasi Polri terkait kasus Kompol Yuni, Argo menuturkan pihaknya telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tandas Argo.

Seperti diketahui, Jenderal Purnawirawan Idham Azis pernah mengatakan anggota polisi yang terjerat narkoba seharusnya dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, mereka sudah paham hukum tapi justru melanggar hukum.

"Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum. Seperti itu," tegas Jenderal Idham Azis dalam sambutannya di acara pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Idham Azis mengaku paling rewel dalam pemberantasan narkoba. Ia meminta jajaran Direktorat Narkoba betul-betul mengamankan barang bukti dari tiap kasus.

"Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dirnarkoba itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya. Ya, kan?" katanya.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5379057/eks-kapolsek-astanaanyar-terjerat-kasus-narkoba-bisa-kena-hukuman-mati

Comments