Cukai Rokok Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Kenaikan Tarifnya

Redaksi



IDNBC.COM - Cukai rokok resmi naik 12,5 persen mulai hari ini. Kenaikan tersebut telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak Desember tahun lalu. 

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, 10 Desember 2020.

Pengumuman kenaikan tarif cukai rokok itu molor dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena adanya penolakan dari kalangan industri rook hingga petani tembakau.

Pengusaha Sempat Menolak Kenaikan Cukai Rokok

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait tarif cukai hasil tembakau atau rokok di 2021.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan, pihaknya menyayangkan pernyataan Sri Mulyani yang tak memasukkan unsur pelaku usaha atau industri dalam lima pertimbangan pemerintah untuk kenaikan cukai rokok.

“Lima dimensi yang dikemukakan Bu Sri Mulyani tidak menyebutkan pelaku industri sebagai dimensi penting dalam rencana membuat kebijakan cukai hasil tembakau 2021,” ujar Henry dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Henry meminta pemerintah memperhatikan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam penyusunan rencana kebijakan cukai hasil tembakau di 2021. Dalam Pasal 5 Ayat (4) UU tentang Cukai disebutkan, dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan, menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.

Kenaikan Tarif Dinilai Terlalu Tinggi

Tarif kenaikan cukai rokok di tahun ini sempat diperkirakan antara 13 persen hingga 20 persen. Menurut Henry, kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi itu dinilai tidak tepat di tengah pelemahan kinerja industri rokok tahun ini. Henry khawatir, kenaikan cukai rokok yang eksesif justru bisa semakin menggerus penerimaan negara.

"Kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2020 yang sangat tinggi dan pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19 salah satu berdampak pada sektor industri," terangnya.

Ia pun meminta kenaikan cukai rokok mesin hanya satu digit, yakni maksimal 5 persen. Sementara untuk rokok golongan kretek tangan tidak dinaikan.

Pengusaha Minta Relaksasi

Imbas dari pengumuman kenaikan tarif cukai rokok yang baru dilakukan Desember itu, Henry pun meminta perpanjangan batas waktu hingga dua bulan untuk pemesanan pita cukai, pelekatan pita cukai, dan penarikan produk tembakau berpita cukai 2020.

Menurutnya, hal itu sebagai antisipasi jika pemerintah jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan. Selain itu juga karena pemerintah hingga akhir tahun ini tidak kunjung memastikan tarif cukai rokok di 2021.

"Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan, yakni dua bulan," kata Henry.

Pemerintah pun memberikan waktu kepada industri untuk sosialisasi dan implementasi dari kebijakan cukai rook tersebut. Sehingga, kenaikan tarif baru cukai rokok baru berlaku pada hari ini.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," jelas Sri Mulyani.

Daftar Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2021

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

Golongan IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

Golongan IIB naik 18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

Golongan IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

Golongan IIB naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan tarif

Sumber https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/cukai-rokok-resmi-naik-hari-ini-berikut-daftar-kenaikan-tarifnya-1v4ppbufpu1

Comments