Bukti Cukup, Sidang Korupsi Istri Najib Razak Dilanjutkan

Redaksi


IDNBC.COM
- Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, memutuskan melanjutkan persidangan kasus korupsi Rosmah Mansor yang merupakan istri mantan Perdana Menteri Najib Razak.


Hakim Muhamad Zaini Mazlan mengatakan sidang bisa dilanjutkan karena bukti-bukti dinilai mencukupi. Dia juga meminta Rosmah mempersiapkan nota pembelaan untuk dipaparkan dalam sidang berikutnya yang rencananya digelar pada 9 Juni mendatang.

"Menurut saya jaksa sudah memaparkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dasar tuduhan mereka. Saya meminta terdakwa mengajukan nota pembelaan," kata Hakim Zaini dalam sidang, seperti dilansir Reuters, Kamis (18/2).

Rosmah mengatakan bersedia bersaksi di bawah sumpah dalam sidang pemeriksaan saksi mendatang.

Perempuan berusia 69 tahun itu dijerat dengan sejumlah kasus korupsi setelah sang suami kalah dalam pemilihan umum 2018 silam. Saat menggeledah rumah mereka, aparat kepolisian menyita sejumlah perhiasan dan tas mewah bernilai jutaan dolar.

Penyidik menuduh Rosmah menerima suap hingga RM194 juta (sekitar RP673 miliar) dari perusahaan Jepak Holdings Sdn. Bhd., terkait proyek pembangkit listrik tenaga matahari.

Dia juga dituduh menerima suap sebesar RM187 juta (sekitar Rp649 miliar) dengan dalih sumbangan politik untuk sang suami. Selain itu dia juga disebut menerima sogokan lain berjumlah RM6.5 juta (sekitar Rp22.5 miliar).

Rosmah terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan hukuman denda lima kali lipat dari jumlah uang suap.

Sedangkan sang suami dinyatakan bersalah dan divonis 12 tahun penjara oleh hakim ada Juli 2020, terkait sejumlah perkara korupsi yang terkait dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib mengajukan banding atas putusan itu.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/internasional/20210218103436-106-607767/bukti-cukup-sidang-korupsi-istri-najib-razak-dilanjutkan

Comments