Buka Keran Investasi Miras, Wakil Ketua MPR Kritik Presiden Jokowi

Redaksi


IDNBC.COM
-– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka keran investasi untuk industri minuman keras mengandung alkohol sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Dibukanya keran investasi untuk Miras beralkohol ini, kata Hidayat, tidak mempertimbangkan dengan serius bahaya dan dampak negatif miras yang sudah terjadi di masyarakat.

Ia mencontohkan kasus seorang aparat penegak hukum yang mabuk dan menembaki satu anggota TNI dan dua pegawai café di Cengkareng hingga tewas.

“Ini salah satu bahaya yang nyata dari miras, yang justru industrinya kini mau dibuka untuk investasi oleh Presiden. Sekalipun disebut beberapa daerahnya, tapi tak ada aturan yang melarang penyebaran konsumsi dengan segala dampak negatifnya,” ujar Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Hidayat menegaskan, pembukaan investasi untuk industri miras itu berpotensi membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya semakin massif di lapangan.

“Bila dibaca secara keseluruhan Lampiran III Perpres yang menjadi dasar, maka ketentuan soal izin investasi ini bisa juga diberlakukan di banyak daerah, apalagi tidak ada limitasi berapa investasi untuk asing dan dalam negeri, jadi sangat terbuka bebas. Ini bisa berbahaya sekali. Kemarin dengan segala pembatasannya saja, tragedi terkait miras sudah bikin miris, apalagi bila dibuka longgar seperti ini,” ujarnya.

Dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa investasi miras mengandung alkohol dan investasi minuman alkohol berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Tapi bila dibaca secara menyeluruh, terutama poin b, Perpres tersebut juga membolehkan di daerah lain berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur daerah yang bersangkutan.

“Jadi bila kita baca seksama, pembukaan investasi untuk industri miras ini bisa dilakukan di banyak daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah yang definitif disebutkan itu. Ini aturan yang tricky juga,” ujarnya.

Dalam hal ini Hidayat menilai kepentingan investasi dan ekonomi telah mengabaikan realita bahaya sosial dan keamanan. Apalagi telah banyak korban yang berjatuhan akibat miras serta keresahan yang ditimbulkan.

Beberapa provinsi yang disebutkan secara spesifik dalam Perpres malah mengalami masalah terhadap peredaran miras. Di Papua, misalnya, dari level Provinsi sampai ke beberapa kabupaten atau kota, sudah banyak menerapkan Perda larangan Miras karena menimbulkan masalah sosial dan keamanan.

“Nah, ini pemerintah pusat kok malah mendukung dibukanya keran investasi untuk industri miras di Papua? Padahal Gubernur Papua Lukas Enembe pernah menegaskan bahwa adanya Perda Pelarangan minuman beralkohol yang berlaku di Papua, justru untuk lindungi Rakyat Papua. Mestinya Presiden Jokowi juga melindungi seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana perintah konstitusi,” tegasnya.

Selain Papua, imbuhnya, berdasarkan data Polda Sulawesi Utara pada 2011, 70 persen kriminalitas di sana terjadi akibat Miras. Dan secara nasional, Mabes Polri juga pernah merilis bahwa pada periode 2018-2020 ada 233 kejahatan terkait Miras. Sedangkan, selama periode 3 tahun itu, kasus pengadaan Miras oplosan berjumlah 1.045 kasus.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, peristiwa serta data-data tersebut sudah cukup menjadi bukti bahaya miras dan dampak negatifnya secara sosial dan keamanan dan moral bangsa. Hal itu juga bisa menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

“Ini yang sangat kontradiktif, kami (PKS, PPP dkk) di Baleg DPRRI sedang mendorong agar RUU Minol (larangan minuman beralkohol) segera dibahas untuk disahkan, tetapi Presiden malah membuka investasi untuk industri miras,” keluhnya.

Anggota DPR RI dari Komisi VIII ini berharap Presiden Jokowi segera menarik ketidakbijakan soal investasi miras itu untuk segera kembali ke aturan daftar negatif investasi sebelumnya berdasarkan Perpres 44 Tahun 2016, dimana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

“Rakyat yang lagi susah akibat Covid-19, hendaknya tidak ditambahi kekhawatiran soal miras. Bukankah dalam kondisi darurat kesehatan Covid-19 ini Presiden Jokowi selalu menyampaikan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi? Maka akan sangat bijak sekali kalau demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, perpres investasi miras itu ditarik saja,” pungkasnya. (Fath)

Sumber https://muslimobsession.com/buka-keran-investasi-miras-wakil-ketua-mpr-kritik-presiden-jokowi/

Comments